Puluhan Proyek Disdik Kayong Utara Tak Rampung Tepat Waktu, Pelaksana Kena Denda
KLIKWARTAKU – Keraguan publik terhadap realisasi puluhan proyek fisik di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kayong Utara akhirnya terbukti.
Sejumlah pekerjaan yang dibiayai dari anggaran tahun 2025 dilaporkan tidak rampung hingga akhir tahun, sehingga harus dilanjutkan dengan skema perpanjangan waktu disertai denda keterlambatan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik Kayong Utara, Juandri, membenarkan adanya keterlambatan penyelesaian pekerjaan pada sejumlah paket kegiatan.
Dari total 111 paket proyek dengan nilai anggaran lebih dari Rp16 miliar, sebanyak 60 paket berada di bawah tanggung jawabnya.
“Total ada 111 paket pekerjaan dan ditangani oleh dua PPK. Saya sendiri menangani 60 paket,” ujar Juandri saat dikonfirmasi.
Ia mengungkapkan, hingga tutup tahun anggaran 2025, baru sekitar 25 paket pekerjaan yang benar-benar mencapai progres 100 persen. Bahkan, sebagian penyedia yang telah menyelesaikan pekerjaan belum mengajukan proses pencairan pembayaran.
“Yang sudah selesai 100 persen sekitar 25 paket. Ada juga yang sebenarnya sudah rampung, tetapi belum sempat mengajukan pembayaran,” katanya.
Juandri berdalih, keterlambatan tersebut disebabkan oleh padatnya jumlah paket yang dikerjakan secara bersamaan, keterbatasan waktu pelaksanaan, serta faktor cuaca yang kurang bersahabat menjelang akhir tahun.
Terhadap penyedia jasa yang belum menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, Disdik Kayong Utara memberikan perpanjangan waktu dengan mekanisme denda.
“Sesuai permohonan pelaksana, kami berikan tambahan waktu penyelesaian dengan masa denda maksimal 50 hari kalender,” jelasnya.
Di sisi lain, Lembaga Pengawal Pelaksana Pembangunan Kabupaten Kayong Utara (LP3KKU) mendesak aparat penegak hukum (APH) turun tangan mengawasi dan mengaudit pelaksanaan proyek di Dinas Pendidikan. Ketua LP3KKU, Abdul Rani, menilai sejak awal pelaksanaan proyek tersebut telah menyimpang dari prinsip pemerataan dan kewajaran.
Ia menyoroti fakta bahwa 111 paket pekerjaan dengan total anggaran DAU sebesar Rp16.686.495.030 hanya dikerjakan oleh 31 perusahaan. Bahkan, terdapat sejumlah perusahaan yang menangani banyak paket sekaligus.
“Ada CV yang mengerjakan sampai delapan paket, seperti CV Aditya Graha dan CV Timur Makmur. Perusahaan lain rata-rata menangani empat paket. Ini jelas berisiko,” ungkap Abdul Rani.
Menurut Abdul Rani, konsentrasi proyek pada sedikit perusahaan menjadi salah satu faktor utama keterlambatan pekerjaan. Ia juga mempertanyakan kejelasan pengelolaan sisa anggaran yang tidak terserap akibat proyek yang belum tuntas.
“Pekerjaan tidak selesai sampai akhir 2025. Sisa dana yang tidak terserap harus jelas, apakah dikembalikan ke kas negara atau menjadi SILPA dan dilanjutkan pada 2026. Ini wajib diaudit oleh kejaksaan dan kepolisian,” tegasnya.
LP3KKU berharap aparat penegak hukum segera melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek Disdik Kayong Utara, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan, hingga penggunaan anggaran, guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai kontrak dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait polemik keterlambatan proyek tersebut. *** Julizal










