klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Proyek PLTU 1 Kalbar Mangkrak, BPK Nyatakan Total Lost Rp1,3 Triliun

Proyek PLTU 1 Kalbar Mangkrak, BPK Nyatakan Total Lost Rp1,3 Triliun

FOTO: Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus korupsi proyek PLTU 1 Kalimantan Barat yang merugikan negara hingga Rp1,3 triliun, di Mabes Polri, Senin 6 Oktober 2025. (Dok. Humas Polri)

KLIKWARTAKU — Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengungkap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat mengalami kegagalan dengan nilai kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp1,3 triliun.

“Proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat mangkrak sampai dengan saat ini dan sudah dinyatakan total lost oleh BPK,” kata Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Cahyono Wibowo, Senin 6 Oktober 2025.

Cahyono menjelaskan, total kerugian keuangan negara mencapai USD62.410.523, atau setara dengan Rp1,3 triliun jika dikonversikan dengan kurs dolar saat ini yang menyentuh Rp16.600 per USD.

Dalam penyidikan kasus tersebut, lanjut dia, Polri telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Dirut PLN periode 2008–2019 Fahmi Mochtar, Dirut PT BRN Halim Kalla, serta dua pihak swasta berinisial RR dan HYL.

“Kami juga tengah melakukan penelusuran aset terhadap para tersangka untuk mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian negara,” ucapnya.

Dia menegaskan, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***

Bagikan:

Iklan