Polri dan OJK Selamatkan Rp3,69 Triliun dari Investasi Bodong Sepanjang 2025
KLIKWARTAKU — Kepolisian Republik Indonesia bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil menyelamatkan potensi kerugian masyarakat sebesar Rp3,69 triliun dari praktik investasi bodong sepanjang 2025.
Upaya tersebut dilakukan melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti yang fokus menangani kejahatan di sektor keuangan dan investasi ilegal.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono mengatakan, penindakan terhadap investasi bodong merupakan bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat dari kejahatan finansial yang kian kompleks dan masif.
“Polri bersama OJK melalui Satgas Pasti berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan masyarakat sebesar Rp3,69 triliun,” kata Syahardiantono, kemarin.
Menurutnya, penanganan kasus investasi bodong mencakup berbagai sektor, mulai dari koperasi ilegal, robot trading, asuransi, investasi bodong, hingga kejahatan di sektor perbankan dan pasar modal. Polri menilai modus kejahatan keuangan terus berkembang dengan memanfaatkan rendahnya literasi finansial masyarakat.
Selain langkah pencegahan, lanjut dia, Polri juga melakukan penegakan hukum terhadap sejumlah kasus besar yang merugikan masyarakat. Sepanjang 2025, Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri mengungkap beberapa perkara menonjol, salah satunya kasus robot trading Auto Trade Gold dengan aset yang berhasil diamankan mencapai Rp1,3 triliun dan jumlah korban sebanyak 1.514 orang.
“Kasus serupa juga terjadi pada robot trading NET89. Dalam perkara ini, penyidik berhasil mengamankan aset senilai Rp1,5 triliun sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian korban,” ucapnya.
Selain itu, dia menambahkan, Polri juga mengungkap tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan kejahatan ekonomi digital. Aliran dana hasil kejahatan disamarkan melalui berbagai instrumen keuangan, sehingga penindakan dilakukan untuk memutus mata rantai kejahatan keuangan tersebut.
Syahardiantono menegaskan, penanganan investasi bodong tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan langkah pencegahan. Edukasi kepada masyarakat terus digencarkan agar tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan tinggi tanpa risiko.
“Masyarakat diimbau selalu memastikan legalitas investasi dan tidak mudah percaya pada penawaran yang menjanjikan keuntungan tidak wajar. Polri akan terus memperkuat sinergi dengan OJK untuk melindungi masyarakat,” pungkasnya.***







