Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Video Viral Dugaan Pesta Gay di Karawang
KLIKWARTAKU —Â Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus video viral yang diduga memperlihatkan pesta gay di salah satu tempat hiburan malam di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Ketiga tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial SA, RD, dan DD. Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video yang diduga merekam aktivitas di lokasi tersebut beredar luas di media sosial.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan bahwa penyidik Polres Karawang bergerak cepat melakukan pendalaman untuk memastikan ada tidaknya unsur tindak pidana dalam peristiwa yang terekam dalam video tersebut.
“Video yang beredar luas di media sosial tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik dan mendorong kami untuk melakukan pendalaman guna memastikan dugaan pelanggaran hukum yang terjadi,” kata Hendra, Selasa 9 Juni 2026.
Menurutnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian serta meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut.
Dalam proses penyidikan, lanjut dia sebanyak tujuh orang saksi telah dimintai keterangan guna memperkuat alat bukti. Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memastikan penerapan pasal yang sesuai terhadap para tersangka.
“Hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” ucapnya.
Hendra menegaskan, atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 406 dan Pasal 414 Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
“Saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. ***







