klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Polisi Tangkap Dua Pelaku PETI di Pasaman Barat, Sita Excavator dan Alat Dulang

Polisi Tangkap Dua Pelaku PETI di Pasaman Barat, Sita Excavator dan Alat Dulang

FOTO: Petugas gabungan Polda Sumatera Barat dan Polres Pasaman Barat mengevakuasi excavator dari lokasi penambangan emas ilegal di Sungai Batang Pasaman. (Dok. Humas Polri)

KLIKWARTAKU — Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat berhasil menangkap dua pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Batang Pasaman, Muara Mangkisek, Jorong Tombang, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, pada Kamis 30 Oktober 2025.

Kedua pelaku masing-masing berinisial DR (41) dan IP (33). Mereka ditangkap saat sedang beraktivitas menambang emas secara ilegal di tepi sungai.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto membenarkan, penangkapan tersebut.  “Benar, kedua pelaku berhasil diamankan oleh petugas gabungan saat sedang melakukan aktivitas penambangan emas ilegal,” katanya, kemarin.

Agung menjelaskan, tim diberangkatkan pada Rabu dini hari 29 Oktober 2025 dan menelusuri aliran sungai dengan berjalan kaki untuk mencapai lokasi penambangan. Setibanya di lokasi, petugas menemukan dua orang pelaku sedang beraktivitas di tepi sungai.

“Selain mengamankan kedua pelaku, tim juga menemukan satu unit alat berat (excavator) merek Hitachi warna oranye yang diduga digunakan untuk mengeruk material emas dari dasar sungai,” jelasnya.

Agung menyatakan, saat ini petugas tengah mengevakuasi alat berat tersebut untuk dibawa ke Polres Pasaman Barat. Kondisi medan yang berat dan jarak lokasi yang jauh menjadi tantangan dalam proses evakuasi.

“Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit excavator, satu lembar karpet penyaring warna hijau, satu buah alat dulang kayu, serta satu saset butiran pasir yang diduga mengandung emas,” pungkasnya. ***

Bagikan:

Iklan