klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Polisi Kembali Sita Tanah dan Rumah Eks Pejabat Balai Perumahan Kalbar di Kubu Raya

Polisi Kembali Sita Tanah dan Rumah Eks Pejabat Balai Perumahan Kalbar di Kubu Raya

FOTO: Polresta Pontianak menetapkan mantan PPK Balai Pelaksana Penyedia Perumahan Kalimantan I sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp2,3 miliar,

KLIKWARTAKU – Penyidik Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal (Tipikor Satreskrim) Polresta Pontianak kembali menyita aset berupa rumah dan tanah milik pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang juga mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Pelaksana Penyedia Perumahan Kalimantan I Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Kalimantan Barat, berinisial R.

Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono, mengatakan penyitaan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang melibatkan tersangka R.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan memeriksa ahli dari PPATK, termasuk memeriksa pihak perbankan serta menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari tindak pidana gratifikasi,” kata Agus, Sabtu 18 Agustus 2025.

Agus menyebutkan, dalam pengembangan terbaru, penyidik menemukan aset berupa tanah dan rumah di Kabupaten Kubu Raya yang dikuasai oleh pihak lain, namun diketahui merupakan milik tersangka R.

“Tanah dan rumah ini atas nama anak tersangka, namun dari hasil pemeriksaan terbukti merupakan milik R. Sudah kami lakukan penyitaan,” ujarnya.

Dengan demikian, lanjut Agus, hingga saat ini penyidik telah menyita tiga aset milik tersangka yang berada di tiga lokasi berbeda, dengan total nilai mencapai Rp2,1 miliar. “Kasus ini masih terus kami dalami untuk menelusuri keterlibatan pihak lain,” tegas Agus.

Sebelumnya, pada akhir September lalu, penyidik Polresta Pontianak juga menyita dua aset tersangka lainnya, masing-masing tanah di Gang Villa Damai, Jalan Perdamaian, Desa Pal 9, Kecamatan Sungai Kakap, dan rumah di Komplek Usana Viktory Blok C Nomor 2, Jalan Parit Haji Muksin, Sungai Raya Dalam. Kedua aset tersebut juga tercatat atas nama anak tersangka.

Penyitaan tersebut telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Mempawah, setelah polisi menemukan adanya dugaan aliran dana gratifikasi yang digunakan tersangka untuk membeli aset-aset tersebut.

Dari hasil penelusuran, aset yang disita bernilai sekitar Rp650 juta untuk rumah, dan Rp400 juta untuk tanah dengan tower Telkomsel, dengan total dugaan gratifikasi yang mengalir ke tersangka mencapai Rp2,3 miliar.

Agus menjelaskan, penyidik menduga tersangka R menyamarkan hasil gratifikasi dengan menyalurkan dana melalui rekening orang lain, termasuk anggota keluarga, sebelum digunakan untuk pembelian aset. “Salah satu aliran dana diduga berasal dari seorang konsultan yang sudah diperiksa,” tambahnya.

Kasus ini bermula ketika tersangka R sendiri melaporkan sopir pribadinya atas dugaan penggelapan uang di rekening atas nama sopir tersebut. Namun setelah dilakukan penyelidikan, justru terungkap adanya dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka.***

Bagikan:

Iklan