Gedung SMA Mujahidin Berdiri Kokoh, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Jaksa Tidak Sesuai Fakta
KLIKWARTAKU — Kuasa hukum terdakwa Ismuni dan Mulyadi Rahyono, Herawan Utoro, membantah tuduhan jaksa penuntut umum terkait adanya kekurangan volume maupun kualitas pekerjaan dalam pembangunan Gedung SMA Mujahidin dan Pusat Bisnis Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat (YMK).
Bantahan tersebut disampaikan Herawan saat meninjau langsung bangunan yang menjadi objek perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Menurut Herawan, kondisi bangunan yang masih berdiri kokoh hingga saat ini menunjukkan bahwa tuduhan mengenai adanya kekurangan fisik, kualitas maupun kuantitas pekerjaan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Kami sengaja mengajak rekan-rekan melihat langsung kondisi bangunan. Apa yang dituduhkan oleh ahli maupun jaksa tidak seperti yang terlihat di lapangan. Bangunan ini masih berdiri baik, tidak ada persoalan kekuatan, kerapian maupun tanda-tanda kegagalan konstruksi,” kata Herawan, Rabu 17 Juni 2026.
Herawan menyatakan, tidak ditemukan retakan maupun kerusakan yang dapat mengindikasikan kegagalan konstruksi sebagaimana yang disebutkan dalam dakwaan.
“Bahkan kalau dibandingkan dengan sekolah berstandar internasional, bangunan ini tidak kalah. Retakan yang menunjukkan kegagalan bangunan juga tidak ada,” ucapnya.
Dalam perkara tersebut, Ismuni didakwa sebagai Ketua Panitia Pembangunan, sedangkan Mulyadi Rahyono menjabat Ketua Tim Perencana Teknis pembangunan Gedung SMA Mujahidin dan Pusat Bisnis YMK yang dibiayai melalui dana hibah Pemprov Kalbar senilai sekitar Rp22 miliar.
Herawan menilai surat dakwaan jaksa tidak menguraikan secara jelas dan lengkap mengenai peran masing-masing terdakwa dalam proses penganggaran, penyaluran, penggunaan hingga pertanggungjawaban dana hibah yang menjadi pokok perkara.
Menurutnya, kedua kliennya tidak memiliki kewenangan dalam proses verifikasi hibah, pengelolaan keuangan daerah maupun pencairan dana hibah. Dan seluruh tahapan pengajuan proposal, verifikasi administrasi, penetapan penerima hibah, pencairan dana hingga penyampaian laporan pertanggungjawaban telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Proposal hibah yang diajukan Yayasan Mujahidin Kalbar telah diverifikasi oleh tim verifikasi pemerintah daerah. Seluruh dokumen pencairan maupun laporan pertanggungjawaban juga dinyatakan lengkap oleh instansi terkait sebelum dana dicairkan,” ungkapnya.
Herawan menegaskan, apabila terdapat pelanggaran administrasi atau penggunaan dana yang tidak sesuai ketentuan, maka proses pencairan hibah tidak akan dapat dilakukan sejak awal. Dan penggunaan dana untuk kebutuhan perencanaan teknis maupun insentif panitia pembangunan telah dicantumkan secara terbuka dalam rincian anggaran yang menjadi bagian dari proposal hibah.
Menurutnya, komponen biaya tersebut merupakan hal yang lazim dalam pelaksanaan proyek konstruksi dan tidak pernah dipermasalahkan saat proses verifikasi maupun pemeriksaan laporan pertanggungjawaban.
Herawan juga mengungkapkan bahwa dana hibah pembangunan SMA Mujahidin telah melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tanpa adanya temuan penyimpangan terkait proses penganggaran, penyaluran maupun pertanggungjawaban dana hibah.
“Seluruh pekerjaan telah selesai dilaksanakan sesuai tujuan hibah dan gedung telah diserahkan kepada Yayasan Mujahidin Kalbar pada akhir tahun 2022,” katanya.
Lebih lanjut, Herawan membantah anggapan bahwa kliennya memperoleh keuntungan pribadi dari proyek tersebut. Dia menilai hingga saat ini tidak ditemukan adanya aliran dana, komisi maupun bentuk keuntungan lain yang diterima para terdakwa selama pelaksanaan pembangunan berlangsung.
Sebaliknya, menurutnya, pembangunan Gedung SMA Mujahidin dan Pusat Bisnis YMK justru dilakukan secara efisien. Biaya pembangunan hanya berkisar Rp3,7 juta per meter persegi, yang disebutnya jauh lebih rendah dibandingkan sejumlah bangunan pemerintah lainnya.
Atas dasar itu, Herawan berharap majelis hakim dapat melakukan pemeriksaan lapangan secara langsung untuk melihat kondisi fisik bangunan yang menjadi objek perkara.
“Ini yang kami prihatin, semoga nanti dalam persidangan ada pemeriksaan lapangan terhadap gedung ini,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan SMA Mujahidin dan Pusat Bisnis Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat masih berlangsung di pengadilan dan menunggu agenda sidang berikutnya.***










