klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 27 Kg Sabu Jaringan Malaysia di Perairan Bengkalis

Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 27 Kg Sabu Jaringan Malaysia di Perairan Bengkalis

Ilustrasi

KLIKWARTAKU — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 27 kilogram yang diduga berasal dari jaringan peredaran narkoba Malaysia-Indonesia di perairan Bengkalis, Riau.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pelaku berinisial AS (43) dan BI (34), sementara satu pelaku lainnya yang diduga berperan sebagai pengendali masih dalam pengejaran petugas.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi intelijen mengenai rencana penyelundupan sabu melalui jalur laut di wilayah perairan Bengkalis, pada Minggu 14 Juni 2026.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan di kawasan perairan perbatasan Indonesia-Malaysia, tepatnya di wilayah Bengkalis-Muntai,” kata Eko, Rabu 17 Juni 2026.

Dia menerangkan, sekitar pukul 22.00 WIB, petugas melihat speedboat yang ciri-cirinya telah diketahui sebelumnya. Tim kemudian berupaya menghentikan laju kapal tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.

Namun, lanjut Eko, para pelaku justru berusaha melarikan diri dengan memacu speedboat menuju kawasan Pantai Penurun, Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Meski para pelaku berhasil meloloskan diri saat pengejaran berlangsung, petugas menemukan dan mengamankan tiga tas ransel yang ditinggalkan. Setelah diperiksa, tas tersebut berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 27 kilogram.

“Target berhasil melarikan diri, namun tim berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga tas ransel yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 27 kilogram,” terangnya.

Eko menjelaskan, penyelidikan kemudian terus dikembangkan hingga akhirnya tim memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku berinisial, AS. Pada Selasa 16 Juni 2026,  petugas berhasil mengamankan AS dan melakukan pemeriksaan intensif.

Dari hasil interogasi, dia menambahkan, AS mengaku berangkat ke Malaysia untuk menjemput sabu bersama rekannya, BI. Berbekal keterangan tersebut, tim bergerak cepat dan berhasil menangkap BI di kediamannya di wilayah Muntai sehari kemudian.

“Kepada penyidik, BI mengakui dirinya diajak oleh seorang pria bernama AS yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk menjemput narkotika dari Malaysia,” ujarnya.

Eko menyatakan, saat ini, Bareskrim Polri masih melakukan pengembangan kasus guna memburu AS yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan penyelundupan tersebut.

“Penyidik masih melakukan penyelidikan terhadap Ade Setiawan yang saat ini masih buron. Sementara untuk kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. ***

Bagikan:

Iklan