klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Polda Riau Bongkar Gudang Narkoba, Sita 4 Kg Sabu dan 48 Ribu Pil Ekstasi

Polda Riau Bongkar Gudang Narkoba, Sita 4 Kg Sabu dan 48 Ribu Pil Ekstasi

FOTO: Ditresnarkoba Polda Riau dan Satresnarkoba Polres Kampar di Mapolda Riau berhasil membongkar gudang penyimpanan narkotika di Kota Pekanbaru dan mengamankan seorang pelaku berinisial YY. (Humas Polri)

KLIKWARTAKU — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar membongkar gudang penyimpanan narkotika di Kota Pekanbaru. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial YY (42) yang diduga berperan sebagai kurir jaringan narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya gudang narkotika di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

“Tim gabungan melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan gudang penyimpanan narkotika. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika,” kata Yudha, Jumat 24 Juli 2026.

Dia menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Selasa 30 Juni 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Saat melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pertama, petugas menemukan sejumlah narkotika yang diduga siap diedarkan.

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka, tim kemudian mengembangkan penyelidikan ke rumah kontrakan lain yang juga digunakan sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan lain yang juga digunakan untuk menyimpan narkotika,” ucap Yudha.

Dari dua lokasi tersebut, petugas menyita empat bungkus sabu dengan berat kotor sekitar empat kilogram, 48.411 butir pil ekstasi, 21 bungkus serbuk dan pecahan ekstasi dengan berat kotor sekitar 535 gram, 322 cartridge yang mengandung etomidate, serta 729 butir Happy Five.

Yudha menerangkan, dari hasil interogasi mengungkap bahwa YY bertugas menjemput, menyimpan, mendistribusikan, hingga mengantarkan narkotika atas perintah seseorang yang diduga menjadi pengendali jaringan tersebut.

“Dari pengakuan YY, ia sudah lebih dari setahun menjadi kurir narkoba. Hasil kejahatannya dibelikan mobil dan motor,” terangnya.

Yudha menyatakan, saat ini pihanya masih memburu pelaku lain yang diduga menjadi pengendali jaringan peredaran narkotika tersebut. Penyidik juga terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Selain menjerat tersangka dengan Undang undang Narkotika, penyidik juga akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika,” pungkasnya. ***

Bagikan:

Iklan