klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Haradongan Simanjuntak Ditangkap, Bareskrim Ungkap Dugaan Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

Haradongan Simanjuntak Ditangkap, Bareskrim Ungkap Dugaan Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

FOTO: Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso. (Humas Polri)

KLIKWARTAKU — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap buronan kasus peredaran narkotika, Haradongan Simanjuntak, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan tersebut membuka fakta baru mengenai dugaan jaringan peredaran narkotika yang terhubung dengan pemasok di Medan, Sumatera Utara.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, Haradongan ditangkap Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan Kampus IPDN, Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

“Penangkapan DPO atas nama Haradongan Simanjuntak dalam perkara tindak pidana peredaran gelap narkotika Golongan I jenis ekstasi sebanyak 394,5 butir dan Happy Five sebanyak 39 butir dilakukan oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Eko dalam keterangannya, kemarin.

Haradongan merupakan buronan dalam perkara peredaran narkotika yang diungkap pada Februari 2026. Kasus tersebut bermula dari penangkapan tersangka Muhammad Azmi alias Azmi pada 23 Februari 2026 dengan barang bukti 394,5 butir pil ekstasi dan 39 butir Happy Five.

Hasil penyidikan mengarah kepada Haradongan yang diduga menjadi pemasok narkotika tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan identitas serta pencocokan dengan data DPO, tim memastikan bahwa salah seorang yang diamankan adalah Haradongan Simanjuntak yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang,” ucap Eko.

Dia menerangkan, saat diamankan, Haradongan berada di dalam mobil Toyota Harrier bersama tiga orang lainnya. Penyidik kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka, kendaraan, serta barang bawaan yang dibawanya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa pil ekstasi dengan berbagai logo, sabu seberat bruto 3,63 gram, bubuk yang diduga mengandung ekstasi, telepon seluler, kartu ATM, uang tunai, serta dokumen kendaraan.

Dalam pemeriksaan awal, Haradongan mengakui bahwa narkotika yang sebelumnya disita dari Muhammad Azmi berasal darinya. Ia juga mengungkapkan transaksi dilakukan menggunakan rekening atas nama pihak lain sebelum dana dipindahkan ke rekening yang berada dalam penguasaannya.

Penyidik juga memperoleh informasi bahwa narkotika yang ditemukan saat penangkapan Haradongan didapat dari seseorang berinisial Sidiq di Kabupaten Rokan Hilir.

Menurut pengakuan tersangka, Sidiq diduga berperan sebagai pemasok sekaligus pengedar sabu, ekstasi, dan vape yang mengandung etomidate di wilayah tersebut. Pasokan narkotika kepada Sidiq diduga berasal dari seseorang bernama Dadang yang berada di Kota Medan, Sumatera Utara.

Selain itu, penyidik mengungkap jaringan tersebut menggunakan modus sistem tempel, yakni penyerahan barang melalui kurir tanpa mempertemukan langsung penjual dan pembeli.

Saat ini, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat sebagai pemasok maupun pengedar.

Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi, serta mendalami barang bukti guna mengungkap seluruh mata rantai jaringan peredaran narkotika tersebut.***

Bagikan:

Iklan