Polda Metro Jaya Ungkap 7.406 Kasus Narkoba Selama Oktober–Desember 2025
KLIKWARTAKU — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mencatat capaian besar dalam pemberantasan tindak pidana narkotika sepanjang periode Oktober hingga Desember 2025. Selama kurun waktu tersebut, aparat kepolisian berhasil mengungkap sebanyak 7.406 kasus narkoba dengan total tersangka mencapai 9.874 orang.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, ribuan kasus tersebut melibatkan berbagai peran dalam jaringan peredaran narkoba.
“Untuk jumlah pengungkapan ada 7.406 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 9.874 orang,” kata Dedy, pada Senin, 22 Desember 2025.
Dari total tersangka tersebut, lanjut dia, sebanyak 21 orang berperan sebagai produsen, satu orang sebagai bandar, 3.425 orang sebagai pengedar, serta 6.427 orang lainnya sebagai pengguna atau pecandu narkotika. Berdasarkan data jenis kelamin, tersangka didominasi oleh laki-laki sebanyak 9.142 orang, sedangkan perempuan tercatat sebanyak 732 orang.
“Selain itu, kami juga menangani tersangka yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum. Untuk tersangka yang berstatus anak ada 56 orang,” ungkap Dedy.
Dedy menerangkan, dalam pengungkapan tersebut, pihaknya juga mengamankan tersangka warga negara asing. Dari total 9.874 tersangka, sebanyak 51 orang merupakan WNA yang berasal dari berbagai negara, di antaranya Malaysia, China, Amerika Serikat, Australia, Mesir, Pakistan, Nigeria, Jepang, Singapura, Iran, Prancis, Korea Selatan, Mozambik, Filipina, India, dan Maroko.
Terkait penanganan hukum, Dedy menambahkan, sebanyak 35 persen atau 3.447 orang diproses melalui peradilan pidana. Sementara itu, 65 persen atau 6.427 orang lainnya menjalani mekanisme restoratif justice berupa rehabilitasi, mengingat perannya sebagai pengguna atau pecandu narkotika. Dan selama periode pengungkapan tersebut, total barang bukti narkoba yang disita seberat 2,743 ton.
“Jenis narkotika yang paling banyak disita antara lain sabu seberat 767,48 kilogram, ganja 693,86 kilogram, tembakau sintetis atau tembakau gorilla 644,95 kilogram, serta pil ekstasi sebanyak 111.120 butir,” terangnya.
Dedy menuturkan, apabila dikonversikan dengan nilai jual di peredaran gelap, seluruh barang bukti narkoba yang disita tersebut diperkirakan bernilai Rp1,56 triliun. Dan jumlah nyawa yang diselamatkan sebanyak 9.618.952 penduduk dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika.
Dedy menjelaskan, wilayah Jakarta masih memiliki tingkat kerentanan yang tinggi terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Oleh karena itu, diperlukan perhatian serius serta sinergi lintas sektor agar angka penyalahgunaan narkotika dapat terus ditekan.***







