Polda Metro Jaya Tetapkan 3 Tersangka Kasus PRT Lompat dari Lantai 4 di Benhil
KLIKWARTAKU — Polda Metro Jaya resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait insiden dua Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang melompat dari lantai empat sebuah bangunan kos di Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara secara profesional. Adapun mereka yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AV, T alias U, dan WA alias Y.
“Tersangka T dan WA telah ditahan sejak 29 April 2026, sementara tersangka AV menyusul ditahan pada 5 Mei 2026 di Mapolres Metro Jakarta Pusat,” kata Budi, pada Rabu 6 Mei 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut dia, tersangka AV merupakan majikan yang mempekerjakan korban sejak November 2025 hingga April 2026. Sementara itu, tersangka T dan WA berperan sebagai pihak yang merekrut korban untuk dijadikan PRT.
Budi menerangkan, dalam proses pembuktian, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya dokumen pribadi milik korban, perangkat elektronik dan rekaman DVR CCTV dari lokasi kejadian dan hasil visum serta autopsi korban.
“Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 446 KUHP, Pasal 455 KUHP, serta Pasal 76I jo Pasal 88 Undang undang Perlindungan Anak,” terangnya
Insiden mengenaskan itu terjadi, pada Rabu malam 22 April 2026. Dua PRT berinisial R (18) dan D (26) nekat melompat dari lantai empat gedung karena merasa tidak betah dan ingin melarikan diri dari rumah majikan mereka.
Akibat tindakan itu, satu korban berinisial R meninggal dunia, sementara satu lainnya berinisial D mengalami patah tulang dan masih menjalani perawatan. ***







