Penggunaan Vape Sudah dalam Pengawasan, Kepala BNNP Kalbar: Bisa Sebabkan 5 Menit Hilang Kesadaran
KLIKWARTAKU – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat, Totok Lisdiarto, mengatakan saat ini belum ada larangan penggunaan vape, namun saat ini sudah dilakukan pengawasan.
“Saat ini masih dalam pengawasan kita, tapi untuk ketaminon per November itu sudah masuk narkotika golongan dua. Sebelum November memang belum, tapi di November 2025 kemarin sudah masuk di Dinkes di golongan dua jadi kita sudah bisa langsung menangani itu, jadi tidak perlu pengawasan lagi. Untuk penggunaan vape ini masih kita bicarakan, kalau di Singapura kan sudah dilarang nih, di Malaysia masih pengawasan, di Indonesia juga masih dalam pengawasan,” ujar Toto saat konferensi pers pemusnahan barang bukti kasus narkoba yang digelar Polda Kalbar pada Jumat (27/2/2026).
Totok bilang, vape yang mengandung ketamine sangat berbahaya, bahkan bisa sebabkan penggunanya hilang kesadaran selama lima menit.
“Vape yang mengandung ketaminon itu sangat-sangat berbahaya bagi paru-paru, Ini menurut keterangan dari ahli, termasuk pikiran kita. Dan yang terbaru ini menurut informasi pengaruhnya tu lima menit hilang (pikiran), hilang kesadaran. Ada beberapa kasus di pesawat yang menggunakan vape dia itu tidak sadar kalau dia itu di pesawat. Sekarang sudah mulai, termasuk di Surabaya kemarin,” ungkapnya.
Saat ini BBN bersama Dinas Kesehatan dan BPPOM sedang melakukan pembahasan terkait pelarangan penggunaan vape.
“Jadi untuk pelarangan masih dalam tahap pembahasan, tapi untuk pengawasan sudah mulai dilakukan bersama BPPOM dan Dinas Kesehatan,” ujarnya.






