klikwartaku.com
Beranda Ekonomi Pajak Seller Marketplace Ditunda, Mulai Berlaku November 2026, Ini Aturannya

Pajak Seller Marketplace Ditunda, Mulai Berlaku November 2026, Ini Aturannya

Ilustrasi live streaming di e-commerce (Dibuat menggunakan Google Gemini)

KLIKWARTAKU – Pemerintah menunda pemberlakuan aturan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace terhadap seller atau pedagang dalam negeri. Kebijakan yang sebelumnya disiapkan untuk diterapkan lebih awal kini dijadwalkan mulai berlaku 1 November 2026.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan penundaan dilakukan hingga 31 Oktober 2026 untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah.

Dalam skema baru ini, marketplace yang ditunjuk pemerintah akan memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri dari transaksi melalui platform mereka. Artinya, mekanisme pembayaran pajak bergeser dari sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut melalui marketplace.

DJP menegaskan kebijakan tersebut bukan pajak baru. Aturan ini mengubah mekanisme pemungutan PPh agar administrasi perpajakan bagi pedagang online menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian hukum.

Besaran PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace adalah 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Namun, tidak semua seller langsung dikenai pemungutan tersebut. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sepanjang memenuhi ketentuan dan menyampaikan surat pernyataan sesuai aturan.

Saat ini pemerintah telah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, yakni Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada. Penunjukan tersebut dilakukan pada 1 Juli 2026.

Seller juga perlu menyiapkan data perpajakan untuk marketplace, antara lain Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta alamat korespondensi. Bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta, surat pernyataan mengenai omzet juga diperlukan untuk memperoleh pengecualian pemungutan.

DJP sebelumnya telah menyampaikan bahwa marketplace yang ditunjuk akan memungut pajak berdasarkan transaksi pedagang dalam negeri. Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih setara antara pelaku usaha digital dan pelaku usaha konvensional.

Dengan penundaan tersebut, para seller masih memiliki waktu untuk memeriksa status perpajakan, omzet usaha, serta kelengkapan administrasi sebelum mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 mulai diterapkan pada November 2026.

Bagikan:

Iklan