OJK: Perbankan Nasional Solid, Modal Tebal dan Risiko Kredit Terkendali
KLIK WARTAKU – Di tengah gejolak ekonomi global, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan industri perbankan Indonesia tetap tangguh.
Modal bank tebal, risiko kredit terkendali, dan likuiditas berlimpah menjadi penopang utama sistem keuangan nasional.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Laporan Surveillance Perbankan Indonesia (LSPI) Triwulan II-2025 yang menunjukkan kinerja sektor perbankan nasional tetap solid dengan profil risiko yang terjaga.
Kondisi ini dinilai mampu menopang stabilitas sistem keuangan serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae mengatakan hingga Juni 2025, fungsi intermediasi perbankan berjalan positif seiring peningkatan penyaluran kredit dan penghimpunan dana masyarakat (DPK) yang kuat.
“OJK terus mendorong bank-bank untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalisme, dan inovasi agar pertumbuhan perbankan tetap sehat dan berkelanjutan,” ujarnya.
Dian menegaskan OJK melakukan pengawasan secara intensif dan prudent guna memastikan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga.
“Kualitas aset menunjukkan perbaikan, risiko kredit menurun, dan likuiditas berada pada tingkat memadai dengan cadangan likuiditas jauh di atas ketentuan minimum,” tambahnya.
Data OJK per Agustus 2025 memperlihatkan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 8,51% (yoy), lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan kredit sebesar 7,56% (yoy). Non Performing Loan (NPL) gross tetap stabil di 2,28%, menandakan risiko kredit terkendali.
Kondisi likuiditas juga terjaga dengan rasio AL/NCD dan AL/DPK masing-masing di 120,25%, jauh di atas batas aman yang ditetapkan regulator. Sementara itu, rasio posisi devisa neto (PDN) berada di 1,19%, jauh di bawah ambang batas 20%.
Dari sisi permodalan, perbankan nasional tetap kokoh dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 26,03%, meningkat berkat kenaikan laba bersih. Angka ini menunjukkan perbankan memiliki bantalan modal kuat untuk menyerap potensi risiko ke depan.
Dengan kondisi tersebut, OJK meminta bank untuk tetap fokus pada fungsi intermediasi dan menjaga kepercayaan publik. Bank juga diingatkan agar disiplin menerapkan prinsip kehati-hatian serta memperkuat cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN).
Sebagai bagian dari pengawasan berkelanjutan, OJK mewajibkan bank melakukan stress test secara rutin guna mengukur ketahanan permodalan menghadapi tekanan makroekonomi dan perubahan kebijakan global yang cepat.
“Ketahanan likuiditas dan kecukupan modal harus terus diperkuat agar perbankan siap menghadapi segala dinamika ekonomi,” tegas Dian.
Dengan hasil LSPI tersebut, OJK optimistis sektor perbankan Indonesia akan tetap menjadi jangkar stabilitas sistem keuangan nasional, sekaligus motor penggerak pemulihan ekonomi yang inklusif dan berdaya tahan tinggi. **









