klikwartaku.com
Beranda Nasional MUI Soroti Penguburan Hidup-hidup Ikan Sapu-sapu oleh Pemprov DKI Jakarta

MUI Soroti Penguburan Hidup-hidup Ikan Sapu-sapu oleh Pemprov DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta saat menangkap ikan sapu-sapu yang mendominasi di perairan

KLIKWARTAKU – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti metode pembasmian ikan sapu-sapu oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diduga dilakukan dengan mengubur ikan dalam kondisi masih hidup.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menyatakan praktik tersebut bertentangan dengan prinsip rahmatan lil ‘alamin dan kesejahteraan hewan (animal welfare).

“Penguburan massal ikan dalam keadaan hidup tidak sesuai dengan prinsip ihsan dan berpotensi menimbulkan penderitaan yang tidak perlu,” ujarnya, Sabtu 18 April 2026.

Meski demikian, Miftahul Huda menilai kebijakan pengendalian ikan sapu-sapu atau pleco memiliki tujuan yang baik karena berkaitan dengan perlindungan lingkungan.

Ia menjelaskan, keberadaan ikan tersebut dapat merusak ekosistem sungai dan mengancam kelangsungan spesies lokal, sehingga pengendaliannya sejalan dengan prinsip maqāṣid syariah, khususnya perlindungan lingkungan dan keberlanjutan makhluk hidup.

Namun, dari perspektif syariah, metode yang digunakan tetap menjadi persoalan. Menurut dia, membunuh hewan diperbolehkan apabila ada maslahat, tetapi harus dilakukan dengan cara yang baik dan tidak menyiksa.

Ia mengutip hadis Nabi Muhammad SAW yang menekankan pentingnya berlaku ihsan dalam memperlakukan hewan, termasuk dalam proses penyembelihan atau pembunuhan.

Selain itu, dari sudut pandang kesejahteraan hewan, praktik mengubur ikan dalam kondisi hidup dinilai tidak manusiawi karena memperpanjang penderitaan.

“Prinsip umum kesejahteraan hewan adalah meminimalkan penderitaan. Cara tersebut dinilai tidak memenuhi prinsip tersebut,” katanya.

Bagikan:

Iklan