klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Mayat Siswi SMP Ditemukan di Perkebunan, Polisi Ungkap Pelaku dalam 4 Jam

Mayat Siswi SMP Ditemukan di Perkebunan, Polisi Ungkap Pelaku dalam 4 Jam

Foto: Tim Inafis dan Unit Jatanras Polres Simalungun saat melakukan olah tempat kejadian perkara kasus pembunuhan siswi SMP di area perkebunan PT Bridgestone, Kabupaten Simalungun. (Foto: Humas Polres Simalungun)

KLIKWARTAKU — Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun bekerja cepat mengungkap kasus pembunuhan terhadap siswi SMP berinisial ZR (15). Dalam waktu kurang dari empat jam sejak laporan diterima, pelaku yang juga masih berusia remaja, AH (15), berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang mengatakan, keberhasilan tim mengungkap kasus tersebut merupakan hasil dari ketajaman insting penyelidikan serta kemampuan personel Sat Reskrim di lapangan.

“Dengan kemampuan personel Sat Reskrim dan insting penyelidikan di lapangan, tersangka berhasil diketahui beserta motif kejahatannya. Tim kami bekerja dengan fokus tinggi dan tidak memberikan celah bagi pelaku untuk melarikan diri,” kata Herison kemarin.

Dia menerangkan, korban ZR merupakan siswi kelas IX SMP Negeri 2 Tapian Dolok yang berdomisili di Pondok Huta Pondok Pabrik, Nagori Dolok Ulu. Kasus tersebut terungkap setelah dua karyawan PT Bridgestone menemukan jasad korban pada Minggu sore.

“Kejadian ini sangat cepat. Senin 29 Desember 2025 pukul 15.45 mayat ditemukan, dan pukul 19.30  pelaku sudah diamankan,” terangnya.

Herison menuturkan, penemuan jasad bermula saat dua saksi, S (51) dan MB (20), pulang dari memancing di wilayah Dolok Merangir, melihat banyak lalat hijau di area perkebunan PT Bridgestone Blok Z 24. Ketika didekati, keduanya menemukan mayat perempuan mengenakan celana putih dan baju hijau dalam posisi telungkup, dengan telepon genggam tergeletak di dekat kepala korban.

“Kedua saksi kemudian melaporkan kejadian ini kepada Pangulu Dolok Ulu. Tak lama berselang, Tim Inafis Polres Simalungun bersama Polsek Serbelawan tiba di lokasi untuk melakukan olah TKP,” ucapnya.

Dari hasil olah TKP, lanjut dia, tim mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp11 ribu dengan berbagai pecahan, serta dua batang kayu ubi yang diduga digunakan sebagai alat pembunuhan.

“Sekitar pukul 17.00, suasana di lokasi menjadi haru ketika seorang warga datang ke TKP sambil berteriak histeris mengaku sebagai orang tua korban. Setelah dilakukan identifikasi, korban dipastikan adalah ZR,” tuturnya.

Dia mengatakan, setelah melakukan olah TKP, jenazah korban selanjutnya dibawa ke RSU Djasamen Saragih Pematangsiantar untuk dilakukan visum luar dan dalam. Sementara itu, tim penyidik langsung bergerak mengumpulkan keterangan saksi dan menyusun profil pelaku.

“Sambil menunggu hasil visum, tim Jatanras dan Polsek Serbelawan mengumpulkan informasi dari sejumlah saksi kunci dan membangun profil tersangka. Kerja cepat dan cerdas ini membuahkan hasil,” kata Herison.

Herison menjelaskan, dari hasil penyelidikan cepat, pukul 19.30, pelaku AH berhasil diamankan di rumah kakaknya di Huta Pondok Burian, Nagori Nagur Usang. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dengan detail, mulai dari mencekik korban, memukul menggunakan batu dan kayu ubi, hingga menusuk tubuh korban dengan pisau. “Motif pembunuhan diketahui karena korban meminta uang kepada pelaku untuk membeli obat aborsi,” pungkasnya.

Bagikan:

Iklan