klikwartaku.com
Beranda Ekonomi LPS Pangkas Bunga Penjaminan Rupiah

LPS Pangkas Bunga Penjaminan Rupiah

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, saat konferensi pers penetapan Tingkat Bunga Penjaminan Agustus 2025 di Jakarta. (Foto: LPS)

KLIK WARTAKU – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan rupiah sebesar 25 basis poin (bps) untuk periode reguler Agustus 2025.

Keputusan diambil dalam Rapat Dewan Komisioner pada Senin (25/8) dengan mempertimbangkan solidnya kinerja ekonomi domestik meski ketidakpastian global masih tinggi.

TBP simpanan rupiah di bank umum turun menjadi 3,75%, sementara di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi 6,25%. Untuk simpanan valuta asing di bank umum, LPS tetap mempertahankan TBP di level 2,25%. Kebijakan ini berlaku efektif 28 Agustus hingga 30 September 2025.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan, pemangkasan dilakukan dengan mempertimbangkan stabilitas pertumbuhan ekonomi. “PDB Indonesia tumbuh 5,12% (yoy) pada kuartal II 2025, ditopang aktivitas investasi yang membaik dan konsumsi yang stabil,” ujarnya, Selasa (26/8).

Indikator perbankan menunjukkan tren positif. Penyaluran kredit tumbuh 7,03% (yoy) pada Juli 2025, didorong aktivitas investasi, sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) naik 7,00% (yoy).

Ketahanan modal tetap solid dengan rasio KPMM di 25,81%, sedangkan likuiditas terjaga dengan rasio AL/NCD di 119,43% dan AL/DPK 27,08%, jauh di atas ambang batas minimum.

Risiko kredit pun terkendali. Rasio NPL berada di 2,28% dan Loan at Risk (LaR) turun ke 9,68%, lebih rendah dibanding level pra-pandemi 2019. Sementara itu, cakupan penjaminan simpanan nasabah konsisten di atas 90%, melebihi amanat Undang-Undang LPS dan standar internasional IADI sebesar 80%.

LPS juga mencatat tren penurunan suku bunga pasar simpanan (SBP) rupiah sebesar 11 bps menjadi 3,45% hingga pertengahan Agustus, sejalan dengan pemangkasan BI-Rate 25 bps. Untuk simpanan valas, SBP turun tipis 5 bps ke 2,12% dengan perbankan menunggu arah kebijakan The Fed.

Purbaya menekankan pentingnya transparansi bank dalam menyampaikan besaran TBP kepada nasabah. “Dalam rangka memperkuat perlindungan dana dan menjaga kepercayaan deposan, bank harus mematuhi ketentuan TBP dalam penghimpunan dana,” ujarnya.

Bagikan:

Iklan