klikwartaku.com
Beranda Nasional KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur

KLIKWARTAKU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Tahun Anggaran 2017–2019 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp35,7 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan ketiga tersangka yang ditahan yakni SKM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan tahun 2017, ABD selaku Direktur PT APP, serta HDH yang menjabat General Manager Divisi Regional III PT BAP periode 2015–2019.

“Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 2 hingga 21 Juni 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis 4 Juni 2-26.

KPK juga menetapkan satu tersangka lain, MYM selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan Tahun Anggaran 2017–2019. Namun, yang bersangkutan akan menjalani penahanan pada kesempatan berikutnya.

Dalam penyidikan, KPK menemukan dugaan penyimpangan sejak tahap pengadaan hingga pelaksanaan proyek pembangunan gedung yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp151,2 miliar.

Menurut Budi, SKM dan HDH menandatangani kontrak pembangunan gedung tersebut. Namun dalam pelaksanaannya, proyek diduga tidak berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyidik menemukan indikasi bahwa keterlibatan PT BAP dalam kerja sama operasi (KSO) hanya digunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi lelang. Sementara ABD diduga telah dipersiapkan sebagai kontraktor pelaksana sejak tahap perencanaan dan penganggaran sebelum proses tender dilakukan.

Selain dugaan pengaturan pemenang proyek, KPK juga menemukan indikasi pemberian sejumlah fee kepada pejabat terkait dari pihak kontraktor.

Akibat berbagai penyimpangan tersebut, hasil pekerjaan diduga tidak memenuhi spesifikasi kontrak, baik dari sisi volume maupun kualitas bangunan. Berdasarkan hasil perhitungan, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp35,7 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut serta menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan.***

Bagikan:

Iklan