Konflik Buruh PT WHW Memanas: Petinggi Perusahaan Dilaporkan ke Bareskrim
KLIKWARTAKU — Kasus dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang menimpa karyawan PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW AR) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, memasuki babak baru. Perkara itu resmi bergulir di Mabes Polri setelah pihak perusahaan dilaporkan atas dugaan praktik union busting atau pemberangusan serikat pekerja.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP KSBSI) ke Dittipidter Bareskrim Mabes Polri. Perusahaan diduga kuat melanggar hak berserikat dan kebebasan menyampaikan aspirasi para buruh.
Salah satu korban PHK, Muhammad Fathoni mengatakan, kepolisian telah mulai melakukan pemanggilan terhadap petinggi perusahaan. Direktur PT WHW, Deyong Tian, diketahui telah memenuhi panggilan penyidik pada 27 April 2026 lalu. Namun, Presiden Direktur PT WHW AR, Chou Wei, dilaporkan belum hadir karena sedang berada di China.
“Laporan dari organisasi terkait dugaan pelanggaran hak berserikat. Saat pemeriksaan, Deyong Tian mengaku belum bisa mengambil keputusan terkait tuntutan kami karena wewenang penuh ada pada Presiden Direktur,” kata Fathoni saat dihubungi, kemarin.
Dia menjelaskan, adapun tuntutan para pekerja mencakup hak untuk dipekerjakan kembali, pembayaran upah yang tertunda, bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), hingga pemulihan status BPJS Ketenagakerjaan.
“Selain masalah PHK, kami menduga adanya kondisi kerja yang dinilai tidak adil di lingkungan PT WHW AR, yakni perbedaan perlakuan antara tenaga kerja lokal dan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China,” jelasnya.
Menurutnya, meski bekerja di divisi yang sama, para TKA berada di bawah pengawasan HRD khusus. Selain itu, pengambilan keputusan strategis sepenuhnya didominasi oleh pimpinan asal China, yang seringkali membatalkan kebijakan manajemen lokal jika tidak sesuai dengan keinginan mereka.
“Keputusan pimpinan Indonesia bisa dibatalkan jika tanpa persetujuan pimpinan China. Ini menunjukkan adanya ketimpangan dalam manajemen perusahaan,” ungkapnya.
Fathoni menuturkan, konflik tersebut bermula saat para pekerja memprotes penerapan struktur dan skala upah yang dinilai tidak dijalankan sesuai aturan. Protes tersebut berujung pada PHK terhadap 11 pekerja sepanjang 2025.
Fathoni mengatakan, sebagai Ketua Pengurus Komisariat SBSI di PT WHW AR, ia bersama rekan-rekannya sempat menggelar aksi mogok kerja pada 10 sampai dengan 12 November 2025 sebagai bentuk pembelaan hak dasar. Namun, usai aksi tersebut, mereka justru dijatuhi sanksi SP3 hingga PHK.
“Hingga saat ini, saya dan Sekretaris Komisariat SBSI PT WHW AR tetap konsisten menolak tawaran kompensasi perusahaan dan memilih jalur hukum demi menuntut keadilan bagi kaum buruh di Kalimantan Barat,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Klikwartaku.com masih menunggu tanggapan dari Head of Corporate Communication PT Well Harvest Winning Alumina Refinery di Jakarta, Suhandi Basri. ***








