Komdigi Tegur YouTube soal Dugaan Promosi Vape Libatkan Anak, Diberi Waktu 3 Hari
KLIK WARTAKU – Pemerintah kembali mengingatkan platform digital agar tak main-main soal perlindungan anak di internet.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melayangkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube setelah menemukan konten siaran langsung yang diduga mempromosikan rokok elektronik atau vape dengan melibatkan anak di bawah umur.
Bagi pemerintah, persoalan ini bukan sekadar soal konten yang muncul di layar. Ada isu perlindungan anak yang dinilai jauh lebih serius di baliknya.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, anak harus mendapatkan perlindungan dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital, termasuk ketika dilibatkan dalam konten promosi produk yang memang tidak diperuntukkan bagi mereka.
Menurut Komdigi, pelibatan anak dalam dugaan promosi vape merupakan praktik yang tidak dapat ditoleransi.
Berawal dari Siaran Langsung YouTuber
Teguran tersebut diterbitkan setelah Komdigi menemukan siaran langsung milik YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo yang diduga melibatkan anak di bawah umur dalam promosi vape.
Langkah Komdigi dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah kemudian meminta YouTube segera menindaklanjuti temuan tersebut.
Ada beberapa hal yang diminta Komdigi kepada platform, mulai dari meninjau konten yang dilaporkan, mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran, hingga memberikan klarifikasi terkait langkah yang telah dan akan dilakukan.
YouTube Diminta Lebih Proaktif
Komdigi juga mendorong YouTube memperkuat sistem moderasi kontennya.
Bukan hanya menunggu laporan masuk, platform diminta lebih proaktif mendeteksi konten yang melibatkan anak untuk promosi vape maupun materi lain yang berpotensi melanggar ketentuan perlindungan anak.
Sistem pembatasan usia dan mekanisme deteksi konten juga diminta berjalan lebih efektif.
Kecepatan dalam menangani laporan menjadi perhatian lain. Pemerintah ingin platform digital memiliki respons yang lebih cepat ketika berhadapan dengan konten yang berpotensi membahayakan anak.
Diberi Waktu Tiga Hari
Komdigi memberikan waktu maksimal tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti surat teguran tersebut.
Jika tidak ada respons atau tindakan yang dinilai memadai, pemerintah dapat mengambil langkah lebih lanjut berupa sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Sanksinya dapat berupa teguran tertulis lanjutan, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik sesuai regulasi.
Meski begitu, pemerintah menyatakan pendekatan pembinaan dan kepatuhan tetap menjadi langkah utama. Namun, apabila kewajiban moderasi tidak dijalankan, penegakan aturan tetap akan dilakukan.
Anak Bukan Komoditas Konten
Kasus ini kembali mengingatkan bahwa popularitas di media sosial tidak boleh mengorbankan hak dan keamanan anak.
Ruang digital memang menjadi tempat berekspresi dan berkreasi. Namun, ketika anak dilibatkan dalam konten yang berkaitan dengan produk yang tidak ditujukan bagi mereka, persoalannya menjadi jauh lebih serius.
Komdigi menegaskan perlindungan anak di internet bukan hanya tanggung jawab platform.
Kreator konten, orang tua, masyarakat, dan perusahaan teknologi juga memiliki peran penting dalam memastikan anak tidak menjadi objek eksploitasi demi mendapatkan perhatian, penonton, maupun keuntungan.
Pemerintah pun berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap konten digital yang berpotensi membahayakan anak.
Untuk kasus dugaan promosi vape tersebut, bola kini berada di tangan YouTube. Platform diminta memberikan respons dalam waktu tiga hari sekaligus menunjukkan bahwa sistem moderasi mereka benar-benar mampu melindungi pengguna di bawah umur.
Sebab, di era ketika satu siaran langsung bisa ditonton ribuan bahkan jutaan orang, perlindungan anak tak boleh kalah cepat dari algoritma.













