Eksekutor, Otak Pelaku, dan Pengantar Ditangkap dalam Kasus Pembunuhan di Singkawang
KLIKWARTAKU —Â Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Singkawang berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan seorang pria di Kota Singkawang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Raja Toga Paruhum mengatakan, kasus itu terungkap setelah polisi menerima laporan pada 3 Agustus 2026.
Peristiwa terjadi di halaman rumah korban di Jalan Tanjung Batu Dalam Kopisan, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, pada Senin3 Agustus 2026 sekitar pukul 07.10 WIB
“Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga ditembak menggunakan senapan angin hingga mengalami luka serius. Korban kemudian dibawa oleh pihak keluarga ke Rumah Sakit Abdul Aziz untuk mendapatkan penanganan medis, namun dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan,” kata Raja Toga Paruhum.
Usai menerima laporan, lanjut dia, Tim Opsnal Satreskrim Polres Singkawang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengungkap identitas para pelaku.
“Dari hasil penyidikan sementara, kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ucapnya.
Dia menerangkan, Tersangka berinisial S diduga berperan sebagai eksekutor yang melakukan penembakan terhadap korban menggunakan senapan angin. Sementara itu, tersangka TSP diduga sebagai otak pelaku yang memerintahkan sekaligus memberikan imbalan kepada eksekutor untuk melaksanakan aksi pembunuhan tersebut.
Sedangkan tersangka MS diduga berperan membantu mengantarkan eksekutor menuju lokasi kejadian sebelum aksi dilakukan.
“Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit senapan angin yang diduga digunakan untuk menembak korban, uang tunai sebesar Rp15,3 juta yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, satu unit telepon genggam, pakaian yang dikenakan tersangka saat beraksi, serta dua unit sepeda motor yang digunakan dalam rangkaian aksi tersebut,” terangnya.
Raja menegaskan, ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Polres Singkawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait motif, latar belakang, serta rangkaian perencanaan pembunuhan guna mengungkap secara utuh peran masing-masing tersangka dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 subsider Pasal 458 Undang undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” pungkasnya. ***








