klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Singkawang Kemenkum Kalbar Fasilitasi Pendaftaran Merek Kolektif bagi 12 Koperasi Merah Putih Singkawang

Kemenkum Kalbar Fasilitasi Pendaftaran Merek Kolektif bagi 12 Koperasi Merah Putih Singkawang

Kadiv Yankum Kemenkum Kalbar, Farida

KLIKWARTAKU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Sosialisasi Pemetaan Potensi dan Dorongan Pendaftaran Merek Kolektif Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dan non-KDMP,  di Aula Kantor Wali Kota Singkawang. Kegiatan diikuti 50 peserta dari Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM, pengurus koperasi, lurah se-Kota Singkawang, hingga pelaku UMKM dan musisi lokal. Selasa (8/9).

Sambutan Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar dibacakan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida Wahid, menegaskan Merek Kolektif berperan strategis memperkuat ekonomi masyarakat melalui identitas dan reputasi bersama produk koperasi, UMKM, dan komunitas usaha selaras dengan program pemerintah membangun ekonomi berbasis penguatan koperasi. Ditekankan pula bahwa pemetaan potensi tidak boleh berhenti pada inventarisasi semata, tetapi harus menghasilkan rekomendasi konkret menuju pendaftaran dan pemanfaatan merek yang berkelanjutan.

Mewakili Wali Kota Singkawang, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM membuka kegiatan secara resmi, menyoroti potensi 17 paguyuban di Singkawang sebagai modal besar melahirkan produk unggulan berciri khas daerah. Pemkot Singkawang menyatakan kesiapan memfasilitasi pendaftaran Merek Kolektif KDMP mulai dari pemetaan, pendampingan, hingga promosi dan perluasan akses pasar.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum memaparkan peran strategis Kanwil dalam mendorong Merek Kolektif KDMP, diperkuat Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-142 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kemudahan Pendaftaran Merek Kolektif KDMP. Dari 21 Koperasi Merah Putih di Singkawang, 12 di antaranya telah mencapai progres pembangunan fisik 100 persen dan dinilai siap didorong mendaftarkan Merek Kolektif, termasuk KKMP Pangmilang, Sijangkung, Kuala, Sui Wie, dan Nyarungkop.

Sebagai puncak kegiatan, dilakukan fasilitasi pendaftaran langsung bagi 12 KKMP tersebut, dengan empat di antaranya berhasil mengajukan permohonan resmi pada hari itu juga: KKMP Sijangkung, Sui Wie, Nyarungkop, dan Roban. Delapan KKMP lainnya akan difasilitasi pada tahap lanjutan.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan komitmen Kanwil mengawal Merek Kolektif sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi, bukan sekadar formalitas administratif.

“Empat KKMP di Singkawang yang hari ini resmi mengajukan Merek Kolektif adalah bukti nyata bahwa koperasi-koperasi Merah Putih kita siap naik kelas dengan identitas produk yang kuat dan terlindungi hukum. Kanwil Kemenkum Kalbar akan terus mengawal delapan KKMP lainnya hingga tuntas, serta memperluas pemetaan ke seluruh Kalimantan Barat, karena Merek Kolektif bukan hanya soal legalitas, tapi juga soal membangun kepercayaan pasar dan kemandirian ekonomi masyarakat,” ujar Jonny.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan memfasilitasi pendaftaran delapan Merek Kolektif KKMP Singkawang yang tersisa beserta potensi lainnya di Kalimantan Barat, melaksanakan sosialisasi dan edukasi berkelanjutan bagi KDMP dan pelaku usaha, serta terus memetakan potensi produk unggulan daerah yang layak dilindungi melalui Merek Kolektif.

Bagikan:

Iklan