klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Singkawang Kemenkum Kalbar Dorong Singkawang Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual Melalui Perda

Kemenkum Kalbar Dorong Singkawang Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual Melalui Perda

Foto bersama Kemenkum Kalbar dan Pemkot Singkawang

KLIKWARTAKU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat bersama Pemerintah Kota Singkawang mendorong penguatan pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) melalui pembentukan Peraturan Daerah. Upaya tersebut dibahas dalam Diskusi dan Koordinasi Pembentukan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual di Ruang Rapat Bumi Betuah Kantor Wali Kota Singkawang, Selasa (8/9/2026).

Kegiatan dipandu Plt. Kepala Bidang Layanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Andi Hermawan, dan dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Farida Wahid, bersama Tim Kerja Fasilitasi Perencanaan dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Tim Badan Strategi Kebijakan Hukum, serta jajaran Humas Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat.

Dari Pemerintah Kota Singkawang, kegiatan diikuti Ketua Bapemperda DPRD Kota Singkawang Reni Asmara Dewi beserta anggota, Plt. Kepala Bappeda Kota Singkawang Eko Susanto, serta perwakilan perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMK, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Bagian Hukum Setda, serta Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan.

Dalam pemaparannya, Farida Wahid menegaskan bahwa pembentukan Perda tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat dan Pemerintah Kota Singkawang.

Menurutnya, pemerintah daerah memiliki posisi penting dalam memberikan fasilitasi pelindungan, pemanfaatan, pembinaan, dan pengembangan KI. Regulasi daerah diperlukan agar fasilitasi tersebut memiliki landasan hukum sekaligus dapat diintegrasikan dengan berbagai sektor pembangunan, seperti usaha mikro dan kecil, ekonomi kreatif, pariwisata, kebudayaan, dan pertanian.

“Pembentukan regulasi ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian dalam pelindungan Kekayaan Intelektual, tetapi juga mendorong pemanfaatan dan pengembangan potensi KI agar memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan perekonomian daerah,” ujar Farida.

Fasilitasi yang dibahas mencakup Kekayaan Intelektual Komunal dan Kekayaan Intelektual Personal. Untuk KI Komunal, pemerintah daerah dapat melakukan inventarisasi, fasilitasi pencatatan atau pendaftaran, serta upaya menjaga dan memeliharanya. Sementara KI Personal meliputi antara lain Paten, Merek, Desain Industri, Perlindungan Varietas Tanaman, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Hak Cipta.

Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Cecillia V. Simanjuntak, memaparkan aspek pembentukan regulasi, khususnya terkait materi muatan yang dapat diatur, batas kewenangan pemerintah pusat dan daerah, serta bentuk fasilitasi yang dapat diberikan pemerintah daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Singkawang, Reni Asmara Dewi, menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap rencana pembentukan Perda tersebut. Ia menilai regulasi ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus memperkuat pelindungan terhadap berbagai potensi KI yang dimiliki Kota Singkawang.

Dukungan serupa disampaikan Plt. Kepala Bappeda Kota Singkawang, Eko Susanto. Pemerintah Kota Singkawang menyatakan kesepakatannya untuk membentuk Perda tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual dan akan mengusulkan rancangan regulasi tersebut masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Singkawang tahun depan.

Melalui diskusi tersebut, seluruh peserta menyepakati pentingnya pembentukan Perda sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan fasilitasi KI di Kota Singkawang. Regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat peran pemerintah daerah dalam memberikan fasilitasi pelindungan, pemanfaatan, pembinaan, dan pengembangan KI.

Dalam penyusunan materi muatan Raperda, para pihak juga sepakat menggunakan format dan substansi yang telah ditetapkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai acuan, dengan tetap menyesuaikannya terhadap kewenangan, kebutuhan, karakteristik, potensi, dan kondisi Kota Singkawang.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Singkawang bersama DPRD akan melanjutkan proses pembentukan Raperda dan mengusulkannya dalam Propemperda tahun depan. Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat akan terus memberikan pendampingan dan melakukan koordinasi sesuai kewenangan pada setiap tahapan penyusunan, pembulatan, pemantapan konsepsi, hingga harmonisasi Raperda.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama untuk membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang tidak hanya kuat dari sisi pelindungan hukum, tetapi juga mampu mendorong inovasi, ekonomi kreatif, daya saing, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Singkawang.

Bagikan:

Iklan