klikwartaku.com
Beranda Pro Kalbar Sambas Kemenkum Dorong Perlindungan Kekayaan Budaya Sambas melalui Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal

Kemenkum Dorong Perlindungan Kekayaan Budaya Sambas melalui Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal

Kemenkum Kalbar saat koordinasi dengan Pemkab Sambas

KLIKWARTAKU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pelindungan hukum terhadap warisan budaya daerah melalui pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Upaya tersebut diwujudkan melalui audiensi bersama budayawan Kabupaten Sambas yang digelar di Rumah Adat Melayu Sambas, Senin, 15 Juni 2026. Kegiatan yang dilaksanakan oleh jajaran Divisi Pelayanan Hukum bersama Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalbar ini bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah dengan para pelaku budaya dalam proses inventarisasi, pendokumentasian, serta pengusulan Kekayaan Intelektual Komunal sebagai bentuk perlindungan hukum atas warisan budaya lokal. Dalam pertemuan tersebut, budayawan Sambas, Long Henri, menyampaikan bahwa Kabupaten Sambas memiliki kekayaan budaya yang sangat beragam dan masih hidup di tengah masyarakat, mulai dari seni tradisi, adat istiadat, hingga berbagai tradisi lisan yang diwariskan secara turun-temurun. Namun demikian, tantangan terbesar saat ini adalah minimnya regenerasi dari kalangan generasi muda yang dinilai belum sepenuhnya memiliki ketertarikan untuk melanjutkan pelestarian budaya daerah.

Selain persoalan regenerasi, diskusi juga menyoroti pentingnya digitalisasi arsip budaya. Banyak dokumentasi adat dan warisan budaya yang masih tersimpan dalam media lama dan berpotensi hilang apabila tidak segera dilakukan proses pendokumentasian secara digital. Pergeseran nilai dalam pelaksanaan adat di tengah masyarakat juga menjadi perhatian, khususnya berkurangnya pemahaman terhadap esensi adat dalam berbagai kegiatan seremonial tradisional.

Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalbar menjelaskan bahwa hingga tahun 2026, Kabupaten Sambas telah berhasil mencatatkan sejumlah Kekayaan Intelektual Komunal, di antaranya empat lagu daerah yaitu Ca’ Uncang, Cik Cik Periuk, Tanda’ Sambas, dan Kapal Belon sebagai ekspresi budaya tradisional. Selain itu, tiga pengetahuan tradisional juga telah tercatat yakni Nek Bak, Putri Bekumbok, serta Bubbor Paddas.Informasi Regional Kalbar Kepala Divisi Pelayanan Hukum menyampaikan apresiasi kepada para budayawan yang selama ini konsisten menjaga dan melestarikan budaya daerah. Dedikasi para pelaku budaya dinilai sangat strategis dalam menjaga keberlangsungan identitas budaya lokal sekaligus menjadi bagian penting dalam mendukung pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa perlindungan terhadap budaya daerah harus menjadi perhatian bersama karena budaya merupakan identitas bangsa yang wajib dijaga keberlangsungannya. “Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal bukan hanya bentuk perlindungan hukum terhadap warisan budaya, tetapi juga langkah strategis untuk memastikan identitas budaya daerah tetap terjaga di tengah perkembangan zaman. Kami ingin seluruh potensi budaya daerah dapat terlindungi dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas,” ujar Jonny Pesta Simamora.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan terus mendorong pencatatan KIK secara lebih terstruktur dengan melibatkan pemerintah daerah, tokoh adat, akademisi, dan masyarakat. Selain itu, penguatan inventarisasi budaya, digitalisasi arsip budaya, serta pemberian apresiasi kepada budayawan daerah juga menjadi langkah penting dalam mendukung pelestarian budaya yang berkelanjutan. Melalui kolaborasi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan warisan budaya Kabupaten Sambas dapat terus terjaga, berkembang, memperoleh perlindungan hukum yang optimal, serta semakin dikenal sebagai bagian dari kekayaan budaya Indonesia.

Bagikan:

Iklan