Kejaksaan Perkuat Tata Kelola Kopdes Merah Putih Lewat Aplikasi Jaga Desa
KLIK WARTAKU – Laju pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih memasuki fase percepatan.
Pemerintah kini fokus memastikan kepastian status tanah dan penguatan tata kelola agar ribuan Kopdes yang sedang dibangun dapat segera beroperasi dan aman secara hukum.
Penandatanganan kerja sama Kopdes Merah Putih Mitra Adhyaksa di Lampung menjadi momentum penting untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas melalui aplikasi Jaga Desa.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menilai kolaborasi dengan Kejaksaan Agung hingga Badan Bank Tanah diperlukan agar percepatan pembangunan tidak terganjal persoalan legalitas.
Lampung menjadi contoh paling progresif. Seluruh desa dan kelurahan di provinsi itu telah memiliki Kopdes Merah Putih, didukung pendampingan hukum serta verifikasi tanah.
Dalam acara di Bandar Lampung (12/11), Menkop juga menyaksikan penyerahan tanah dari kepala desa serta bantuan CSR dari PT Bukit Asam.
Menkop mencatat, pemerintah telah menginventarisasi 18 ribu titik tanah untuk pembangunan Kopdes, dengan 12 ribu di antaranya sudah dalam proses pembangunan.
Targetnya, 20 ribu titik dapat dimulai pada November ini, sebelum melaju ke pembangunan 30 ribu gerai, gudang, dan fasilitas pendukung.
Pemerintah optimistis 80 ribu Kopdes bisa tuntas secara fisik dan siap beroperasi pada Maret 2026.
“Pendampingan hukum sangat dibutuhkan agar pengelolaan koperasi berjalan profesional dan terpercaya,” ujar Menkop.
Dari sisi pengawasan, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani menegaskan Kejaksaan mengawal verifikasi status tanah untuk mencegah sengketa dan memastikan seluruh aset koperasi dicatat sebagai milik desa.
Data aset akan terintegrasi dalam aplikasi Jaga Desa, yang terhubung dengan SIMKopdes dan sistem keuangan desa.
Pemprov Lampung melihat peluang ekonomi besar. Wakil Gubernur Jihan Nurlela menyebut Kopdes Merah Putih dapat menjadi motor hilirisasi pertanian, memanfaatkan potensi padi, jagung, dan singkong. “Potensi ekonominya mencapai Rp51 triliun per tahun,” ujarnya.
Badan Bank Tanah juga memastikan dukungan. Dengan ketersediaan 35 ribu hektare lahan, institusi tersebut menjamin kepastian hukum lahan yang akan dimanfaatkan koperasi desa ke depan.
Dengan percepatan proses legalitas, pengawasan terpadu, dan dukungan pemerintah daerah, Kopdes Merah Putih diharapkan menjadi pusat ekonomi desa yang berkelanjutan dan memperkuat ketahanan pangan di tingkat akar rumput. **









