klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Kejaksaan Agung Copot Kajari Hulu Sungai Utara dan Kajari Bekasi

Kejaksaan Agung Copot Kajari Hulu Sungai Utara dan Kajari Bekasi

FOTO: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. (Dok. Puspenkum Kejagung)

KLIKWARTAKU — Kejaksaan Agung mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, serta Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Eddy Sumarman.

Pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia tertanggal 24 November 2025 dan  ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, pencopotan dan mutasi tersebut dilakukan dalam rangka penyegaran organisasi. “Dalam rangka mutasi dan penyegaran organisasi serta mengisi kekosongan jabatan-jabatan dalam rangka pelayanan dan penegakan hukum yang memerlukan kecepatan,” kata Anang, Jumat 26 Desember 2025.

Anang menerangkan, rotasi dan mutasi jabatan juga menjadi bagian dari evaluasi kinerja pejabat Kejaksaan, termasuk penilaian terhadap optimal atau tidaknya pelaksanaan tugas dan tanggung jawab.

Dalam keputusan tersebut, lanjut dia, Kajari Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu digantikan oleh Budi Triono yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Sementara itu, Kajari Bekasi Eddy Sumarman juga dicopot dari jabatannya dan digantikan oleh Semeru yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.

Selain dua Kajari tersebut, Kejaksaan Agung juga memutasi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba. Jabatan Kajari Kabupaten Tangerang selanjutnya diisi oleh Fajar Gurindro yang sebelumnya menjabat Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Lampung. Adapun Afrillyanna Purba mendapatkan jabatan baru sebagai Kepala Bidang Manajemen Sumber Daya Kesehatan Yustisial pada Pusat Kesehatan Yustisial Kejaksaan Agung.

Seperti diketahui, Albertinus sebelumnya ditangkap penyidik KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025–2026.

KPK menyebut Albertinus diduga menerima uang hasil tindak pidana korupsi hingga sekitar Rp1,5 miliar yang bersumber dari pemerasan, pemotongan anggaran Kejari Hulu Sungai Utara, serta penerimaan lainnya. Dalam perkara yang sama, KPK juga menangkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi.

Sementara itu, penyidik KPK menyegel rumah Eddy Sumarman saat melakukan penangkapan terhadap sejumlah pihak dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Namun hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai status hukum Eddy Sumarman dalam perkara tersebut.

Terkait Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Kejaksaan Agung sebelumnya juga telah menetapkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang Herdian Malda Ksatria sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap.***

Bagikan:

Iklan