klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Kejagung Tempuh Jalur Diplomasi untuk Tangkap Riza Chalid

Kejagung Tempuh Jalur Diplomasi untuk Tangkap Riza Chalid

Mohammad Riza Chalid

KLIKWARTAKU — Kejaksaan Agung masih berupaya melakukan penangkapan terhadap buronan tersangka kasus dugaan korupsi saudagar minyak, Mohammad Riza Chalid. Upaya tersebut terus dilakukan seiring diterbitkannya red notice oleh Interpol pusat Lyon, Prancis.

Meski red notice telah resmi diterbitkan, aparat penegak hukum Indonesia belum dapat serta-merta melakukan penangkapan terhadap Riza Chalid. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna.

“Tapi ingat bahwa ini kan terbitnya Red Notice tidak serta merta langsung dapat menangkap, ini kan ada di negara lain,” kata Anang, Rabu 4 Februari 2026.

Anang menjelaskan, proses penangkapan buronan di luar negeri harus memperhatikan kedaulatan hukum masing-masing negara. Setiap negara memiliki sistem hukum dan kepentingan nasional yang berbeda, sehingga diperlukan mekanisme khusus melalui jalur diplomasi.

“Tentu di situ juga ada kedaulatan hukum kepentingan nasional masing-masing dan sistem hukum yang berbeda, ini perlu pendekatan baik itu diplomasi hukum,” jelasnya.

Menurut Anang, Kejaksaan Agung bersama Hubungan Internasional Polri akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait di luar negeri guna menyusun langkah-langkah hukum yang memungkinkan dilakukan penangkapan dan pemulangan Riza Chalid ke Indonesia.

Meski demikian, Anang menegaskan bahwa terbitnya red notice memberikan dampak signifikan terhadap pergerakan tersangka. Dengan status tersebut, ruang gerak Riza Chalid menjadi semakin terbatas karena telah masuk dalam pemantauan jaringan Interpol internasional.

“Dengan terbitnya Red Notice ini akan membatasi ruang gerak yang bersangkutan, karena akan termonitor oleh Imigrasi seluruh negara-negara yang terikat dengan Interpol,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Interpol pusat Lyon, Prancis secara resmi menerbitkan red notice terhadap Mohammad Riza Chalid pada 23 Januari 2026. Penerbitan red notice ini merupakan tindak lanjut atas permintaan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Permohonan red notice tersebut diajukan Kejaksaan Agung melalui Ses NCB Divisi Hubungan Internasional Polri kepada Interpol pada September 2025 lalu, setelah Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Hingga kini, aparat penegak hukum masih memburu keberadaan Riza Chalid untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.***

Bagikan:

Iklan