klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Bareskrim Polri Naikkan Penyidikan Kasus Pembalakan Liar di Aceh

Bareskrim Polri Naikkan Penyidikan Kasus Pembalakan Liar di Aceh

FOTO: Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni. (Dok. Humas Polri)

KLIKWARTAKU — Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri mulai melakukan penyidikan atas dugaan pembalakan liar yang terjadi di wilayah Aceh.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni mengatakan, saat ini kasus tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan dengan total tujuh laporan polisi.

“Sudah naik sidik tujuh LP,” kata Irhamni, kemarin.

Dia menjelaskan, dari tujuh laporan polisi tersebut, tiga di antaranya berkaitan dengan dugaan tindak pidana lingkungan hidup. Sementara empat laporan lainnya terkait dugaan tindak pidana pembalakan liar atau ilegal logging.

Sebelumnya, tim penyelidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri melakukan pencocokan terhadap kayu-kayu gelondongan yang ditemukan di wilayah Darul Mukhlisin, Kabupaten Aceh Tamiang. Kayu-kayu tersebut diketahui terbawa arus banjir bandang yang terjadi di kawasan tersebut.

Dalam proses penyelidikan, aparat melakukan penelusuran sepanjang area aliran air yang membawa kayu gelondongan itu. Berdasarkan hasil awal, kayu-kayu tersebut diduga berasal dari aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan lindung.

“Kemungkinan identifikasi kami adalah kegiatan-kegiatan pembukaan lahan di hutan lindung, Hutan Lindung Serba Jadi ataupun Hutan Lindung Simpang Jernih,” ungkap Irhamni.

Irhamni menyatakan, Bareskrim Polri akan menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan perusakan hutan tersebut, termasuk keterkaitannya dengan bencana banjir dan longsor yang menimbulkan dampak luas bagi masyarakat.

“Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap pelaku dan jaringan pembalakan liar yang diduga beroperasi di wilayah Aceh,” pungkasnya. ***

Bagikan:

Iklan