Kasus Suap Pajak PT Wanatiara Persada, KPK Telusuri Peran Oknum DJP Pusat
KLIKWARTAKU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran dana suap dalam kasus pengurangan nilai pajak yang diduga melibatkan oknum Direktorat Jenderal Pajak Pusat. Pendalaman dilakukan untuk menelusuri peran pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati hasil suap dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pengungkapan itu berawal dari penggeledahan yang dilakukan penyidik di Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. Dari penggeledahan itu, KPK menemukan indikasi pengurangan nilai Pajak Bumi dan Bangunan milik PT Wanatiara Persada melalui mekanisme tertentu.
“Karena memang dalam proses penentuan nilai pajak, khususnya pada PBB, ini ada tahapan-tahapan mekanisme ataupun konsultasi,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 16 Januari 2026.
Dia menjelaskan, konsultasi terkait penentuan dan pengurangan nilai pajak tersebut dilakukan oleh pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara kepada pejabat di tingkat pusat.
“Yang dilakukan oleh para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka di KPP Madya Jakarta Utara ini kepada pihak-pihak di kantor pusat atau di kedua direktorat itu,” jelasnya.
Budi menyatakan, saat ini penyidik tengah menelusuri dugaan keterlibatan oknum DJP Pusat, termasuk kemungkinan adanya aliran dana suap yang mengalir dari para tersangka kepada pihak-pihak tertentu di lingkungan Ditjen Pajak.
Selain itu, lanjut dia, penyidik juga memperluas pendalaman terhadap aliran dana kepada pihak lain dalam konstruksi perkara tersebut.
“Sehingga kita bisa memotret siapa saja yang punya peran dan siapa saja yang diperkaya dalam perkara suap pemeriksaan pajak di KPP Jakarta Utara ini,” ujarnya.
Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan KPK yang membongkar dugaan pengaturan pemeriksaan dan pengurangan pajak sektor pertambangan yang dilakukan PT Wanatiara Persada. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, serta Tim Penilai Askob Bahtiar. Selain itu, dua pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin dan staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.
Penyidik menemukan adanya pengurangan pajak sekitar Rp75 miliar dari kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan PT Wanatiara Persada. Para tersangka menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan senilai Rp15,7 miliar, sehingga perusahaan tercatat masih kurang bayar sekitar Rp59,3 miliar atau sekitar 80 persen dari kewajiban seharusnya.
Selain itu, oknum pegawai pajak diduga menerima uang suap sebesar Rp8 miliar, sehingga total kewajiban pajak yang dibayarkan perusahaan tersebut hanya sekitar Rp23 miliar.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita barang bukti senilai Rp6,38 miliar, terdiri dari uang tunai Rp793 juta, uang tunai 165 ribu dolar Singapura senilai Rp2,16 miliar, serta 1,3 kilogram logam mulia senilai Rp3,42 miliar.***








