Polda Metro Jaya Hentikan Perkara Hoaks Ijazah Palsu Jokowi untuk Eggi Sudjana
KLIKWARTAKU — Kepolisian membenarkan telah menghentikan perkara kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Penghentian perkara tersebut hanya berlaku untuk dua tersangka, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) telah resmi diterbitkan untuk kedua tersangka tersebut.
“Benar dan sudah terbit SP3 untuk Eggi dan DHL,” kata Budi, Jumat 16 Januari 2026.
Budi menjelaskan, penghentian perkara dilakukan setelah adanya pengajuan restorative justice yang ditempuh setelah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan menemui Joko Widodo secara langsung di kediamannya di Solo, Jawa Tengah.
“Pendekatan keadilan restoratif ini menjadi dasar pertimbangan penyidik untuk menghentikan proses hukum terhadap dua tersangka,” ucapnya.
Budi menerangkan, namun penghentian perkara tidak berlaku untuk seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Terhadap tersangka lainnya, proses hukum dipastikan masih terus berjalan.
“Untuk tiga tersangka lain di klaster ini masih lanjut proses hukumnya,” ujarnya.
Polda Metro Jaya pun memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mempertimbangkan aspek keadilan dan kepastian hukum.***







