klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Kasus Ambruknya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Resmi Naik ke Tahap Penyidikan

Kasus Ambruknya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Resmi Naik ke Tahap Penyidikan

FOTO : Tim SAR Gabungan melakukan evakuasi korban ambruknya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur. (Dok. Humas Polri)

KLIKWARTAKU — Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) resmi menaikkan status penanganan kasus ambruknya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan  Polda Jatim telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, sejak kemarin statusnya resmi ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Setelah peningkatan status ini, penyidik segera memanggil sejumlah saksi untuk pemeriksaan lanjutan. Dari total 17 saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan, beberapa di antaranya akan dipanggil kembali untuk pendalaman,” kata Abast, Kamis 9 Oktober 2025.

Menurut Abast, para saksi berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pihak pengelola pondok pesantren, pekerja bangunan, hingga saksi mata di lokasi kejadian. Namun, hanya keterangan yang dinilai relevan dengan peristiwa runtuhnya bangunan yang akan diperdalam lebih lanjut.

“Latar belakang saksi beragam, tetapi yang kami dalami hanya yang relevan dengan peristiwa tersebut. Kalau hanya mengetahui sepintas atau datang setelah kejadian, mungkin tidak kami periksa lebih lanjut,” ucapnya.

Abast mengungkapkan, tim gabungan penyidik telah dibentuk sejak 29 September 2025, segera setelah insiden ambruknya bangunan ponpes yang menyebabkan puluhan santri menjadi korban jiwa dan luka-luka. Tim tersebut terdiri dari personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim dan Polresta Sidoarjo.

Selain memeriksa saksi, dia menambahkan penyidik juga akan meminta keterangan sejumlah ahli, termasuk ahli konstruksi dan ahli bangunan, guna memperkuat pembuktian adanya unsur kelalaian atau pelanggaran hukum dalam pembangunan ponpes tersebut.

“Keterangan ahli menjadi salah satu alat bukti penting untuk menguatkan proses pembuktian dugaan tindak pidana,” pungkasnya. ***

Bagikan:

Iklan