klikwartaku.com
Beranda Pro Kalbar Ketapang Jemput Sabu Kiriman Pontianak, Pria dan Wanita di Ketapang Diciduk Polisi

Jemput Sabu Kiriman Pontianak, Pria dan Wanita di Ketapang Diciduk Polisi

FOTO: Barang bukti sabu yang ditemukan polisi saat mengamankan seorang pria dan wanita di Jalan Poros Pelang – Tumbang Titi, Desa Sungai Melayu, Kabupaten Ketapang. (Dok. Humas Polres Ketapang)

KLIKWARTAKU — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dengan modus unik pada Jumat, 24 April 2026. Barang haram tersebut diselundupkan di dalam kemasan kotak penanak nasi (rice cooker) yang dikirim melalui jasa mobil travel dari Pontianak.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku, yakni seorang pria berinisial I (46) dan seorang wanita berinisial R (42). Keduanya merupakan warga Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang.

Kasat Resnarkoba Polres Ketapang, AKP I Dewa Made Sukerta mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari informasi akurat mengenai pengiriman narkoba dari Pontianak menuju Ketapang.

Setelah melakukan pengintaian, lanjut dia, petugas menghadang mobil travel yang dicurigai saat melintas di Jalan Poros Pelang – Tumbang Titi, Desa Sungai Melayu, sekitar pukul 04.00 WIB.

“Saat mobil travel sampai di lokasi, terlihat kedua pelaku langsung mengambil paket kotak rice cooker tersebut. Petugas kami langsung mengamankan keduanya,” kata Dewa, Senin 27 April 2026.

Dia menerangkan, disaksikan oleh warga setempat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan kantong plastik yang disembunyikan dengan rapi di bagian bawah ipenanak nasi.

Dewa mengungkapkan, didalam kantong tersebut ditemukan serbuk kristal yang diduga kuat merupakan sabu dengan berat total 20,20 gram bruto. Selain sabu, petugas juga menyita perangkat pendukung lainnya sebagai barang bukti

“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku I mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, sementara pelaku R berperan membantu. Rencananya, sabu akan diperjualbelikan kembali di wilayah Ketapang,” ungkapnya.

Dia menegaskan, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (sebagaimana diubah dengan Undang undang Nomor 1 Tahun 2026).

“Kami akan melakukan pendalaman untuk memburu pemasok utama di Pontianak serta jaringan lain yang terlibat,” pungkasnya. ***

Bagikan:

Iklan