Jaringan Judi Online Kamboja Terbongkar, Dua Mahasiswa Diciduk Polisi
KLIKWARTAKU — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap jaringan promosi judi online yang terafiliasi dengan situs berbasis di Kamboja. Dua orang pelaku berstatus mahasiswa diamankan karena berperan sebagai afiliator judi online yang aktif menjaring pemain melalui media sosial.
Kedua pelaku masing-masing berinisial Darsono (32) dan Rahmad Akbar (23). Keduanya diketahui mempromosikan situs judi online melalui platform Facebook dengan sasaran pengguna dari berbagai daerah di Indonesia.
Darsono berperan sebagai koordinator atau pengendali utama jaringan afiliasi judi online tersebut. Ia berdomisili di Jalan M Isa, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur III, Kota Palembang. Sementara Rahmad Akbar yang berperan sebagai anak buah diketahui berdomisili di Jalan Maju Bersama II, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku memanfaatkan akun Facebook bernama Jojo Kono, akun utama QQ Kono, serta ratusan akun lainnya untuk menyebarkan konten promosi judi online. Dari aktivitas ilegal tersebut, Darsono menerima bayaran sebesar Rp7 juta per bulan, sedangkan Rahmad Akbar memperoleh Rp3,5 juta per bulan. Kegiatan promosi judi online ini telah berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2026.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Dwi Utomo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli siber rutin yang dilakukan oleh jajarannya.
“Petugas menemukan aktivitas promosi judi online di media sosial. Setelah dilakukan penelusuran digital secara mendalam, diketahui lokasi pelaku berada di wilayah Kota Palembang,” kata Dwi, kemarin.
Dwi menerangkan, hasil penelusuran tersebut mengarah ke salah satu rumah di Jalan Perikanan IV, Kelurahan Kemuning, Palembang. Dari lokasi itu, petugas lebih dulu mengamankan Rahmad Akbar. Pengembangan penyidikan kemudian mengantarkan petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku kedua yakni, Darsono yang berperan sebagai pengendali utama jaringan promosi judi online.
Dwi mengungkapkan, dalam proses penyidikan, terungkap bahwa kedua pelaku mengelola dan mempromosikan lebih dari 200 akun Facebook yang digunakan untuk menyebarkan konten judi online dan mengarahkan pengguna ke situs perjudian berbasis luar negeri. Aktivitas tersebut dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan.
“Untuk barang bukti yang diamankan, yakni tiga unit laptop, satu unit telepon genggam, satu paspor, serta berbagai materi promosi judi online yang digunakan kedua pelaku,” terangnya.
Dwi menegaskan, atas perbuatannya, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 426 Undang undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.***







