Hasil Curian untuk Nyabu, Lima Pria di Pontianak Ditangkap Polisi
KLIKWARTAKU — Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus pencurian yang menyasar gudang oli di Komplek Jawi Square, Jalan Rais Abdurrahman, Kecamatan Pontianak Barat yang terjadi pada April 2026 lalu.Â
Lima orang pelaku berinisial UD, YY, MD, NZ, dan AS diamankan petugas setelah terbukti membobol gudang milik korban bernama Muliady Teddy Atmaja. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp90 juta.Â
Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri mengatakan, aksi pencurian itu dilakukan secara terencana. Para pelaku berangkat dari kediaman pelaku MD di Jalan Martadinata pada pukul 22.00 WIB dengan berjalan kaki menuju lokasi sasaran. Setibanya di Komplek Jawi Square, mereka memanfaatkan kondisi jendela gudang yang renggang di area yang gelap.
“Modus yang digunakan cukup nekat. Pelaku MD dan AS memanjat pohon di samping gudang untuk membuka jendela dan melepas baut teralis menggunakan kunci pas ukuran 10,” kata Wagitri, Senin 4 April 2026.
Setelah dua pelaku berhasil masuk, lanjut dia, pelaku lainnya menyusul. Mereka kemudian mengikat kotak-kotak oli menggunakan tali rafia dan menurunkannya secara bertahap melalui pohon tersebut.
“Kasus ini mulai menemui titik terang saat tim Jatanras melakukan penyelidikan atas laporan korban pada 30 April 2026. Polisi menemukan akun Facebook yang menjual oli dengan ciri-ciri identik milik korban,’ ucapnya.Â
Wagitri menerangkan, petugas kemudian menyamar sebagai pembeli dan mengajak transaksi secara Cash on Delivery (COD) di kawasan Jalan Karya, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Setelah mengamankan penjual pertama, tim melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menciduk kelima pelaku utama di wilayah Kecamatan Pontianak Barat.
“Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku mengakui perbuatan mereka. Selain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, uang hasil penjualan oli curian tersebut diakui digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu,” terangnya.Â
Wagitri mengungkapkan, dari tangan para pelaku, tim menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu bundel laporan stok pembelian oli, 55 botol oli sepeda motor merek Lupromax Aegle (1 Liter), 49 botol oli sepeda motor merek Lupromax Razer (1 Liter) dan 20 botol oli mobil merek Gulf (1 Liter).
“Kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun,” pungkasnya. ***







