klikwartaku.com
Beranda Nasional Guru ASN Tanjungbalai Diduga Cabuli Anak, Yuliati: Jika Terbukti Harus Disanksi Berat

Guru ASN Tanjungbalai Diduga Cabuli Anak, Yuliati: Jika Terbukti Harus Disanksi Berat

Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati

KLIKWARTAKU – Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berusia 12 tahun di Tanjungbalai, Sumatera Utara. Ia menegaskan, setiap pihak yang terbukti terlibat, termasuk apabila melibatkan seorang guru aparatur sipil negara (ASN), harus diproses sesuai hukum dan dijatuhi sanksi tegas.

Pernyataan itu disampaikan menyusul penetapan D (37), suami seorang guru ASN di Tanjungbalai, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak.

“Video kasus guru dan suami yang kemarin sempat viral memang sangat mengguncang nurani kita bersama, apalagi itu menimpa seorang anak yatim piatu yang seharusnya mendapat perhatian dan kasih sayang, terutama dari gurunya,” kata Sari, Selasa 28 Juli 2026.

Sari meminta masyarakat memberikan ruang kepada kepolisian untuk mengusut perkara secara objektif dan menyeluruh. Menurutnya, keterlibatan guru ASN yang sempat menjadi sorotan publik harus dibuktikan melalui proses penyidikan.

“Kita serahkan semuanya ke aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, apakah guru yang sempat diarak oleh warga terlibat atau tidak,” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila penyidik menemukan bukti keterlibatan guru ASN tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) harus menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika memang terlibat, saya sebagai pimpinan selain mengecam tentunya BKN juga harus bersikap tegas dan memberikan sanksi berat, agar peristiwa ini bisa kita jadikan pelajaran bersama,” tuturnya.

Menurut Sari, profesi guru memiliki tanggung jawab besar dalam membentuk karakter dan moral generasi penerus bangsa. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan tenaga pendidik harus ditangani secara serius dan transparan.

Ia juga meminta kepolisian menyampaikan perkembangan penyidikan secara berkala mengingat kasus tersebut telah menjadi perhatian masyarakat luas. Di sisi lain, Sari mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang.

Kasus ini mencuat setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan warga menggeruduk rumah seorang guru ASN di Tanjungbalai. Kepolisian telah menetapkan D (37), suami guru tersebut, sebagai tersangka, sementara penyidik masih mendalami perkara untuk mengungkap seluruh fakta, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang diperoleh.***

Bagikan:

Iklan