klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Gakkum Kehutanan Serahkan Dua Tersangka Kasus Kayu Eboni Ilegal ke Kejaksaan

Gakkum Kehutanan Serahkan Dua Tersangka Kasus Kayu Eboni Ilegal ke Kejaksaan

FOTO: Petugas Gakkum Kehutanan menyerahkan memperlihatkan kayu eboni ilegal yang disita dari kedua tersangka. (Dok. Humas Kemenhut)

KLIKWARTAKU — Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua resmi menyerahkan dua tersangka dan beserta barang bukti atau Tahap II kasus peredaran kayu eboni ilegal kepada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, pada Sabtu 7 Maret 2026

Kasus itu berhasil mengungkap mata rantai distribusi kayu dilindungi yang dikirim dari Maluku hingga ke Surabaya.

Kedua tersangka yang diserahkan yakni NS yang berperan di bagian hulu sebagai penyedia kayu di Seram Bagian Timur dan AW yang berperan di bagian hilir di Surabaya sebagai penyedia dokumen palsu untuk melegalkan peredaran kayu olahan tersebut.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Fredrik E. Tumbel mengatakan, dalam kasus itu, para tersangka menggunakan modus pengiriman kayu olahan jenis Amara atau eboni bergaris sebanyak 110,4963 meter kubik menggunakan kapal tol laut Kendhaga Nusantara 12 dari Pelabuhan Sesar, Bula, menuju Surabaya.

“Tersangka AW diduga memalsukan 10 lembar Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHHKB) serta 14 dokumen Daftar Kayu Olahan untuk mengelabui petugas agar kayu tersebut dapat beredar secara ilegal,” kata Fredrik, kemarin.

Sementara itu, lanjut dia, tersangka NS diamankan dengan barang bukti 44 keping kayu eboni bergaris beserta dokumen transaksi keuangan yang menunjukkan adanya aktivitas jual beli kayu ilegal di wilayah Seram Bagian Timur.

“Kedua tersangka dijerat dengan Undang undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp2,5 miliar,” tegasnya.

Fredrik menerangkan, saat ini barang bukti fisik berupa ratusan meter kubik kayu olahan masih diamankan di tempat penitipan Pasuruan, Jawa Timur, serta di Gudang BLK milik Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur untuk kepentingan proses persidangan.

“Penegakan hukum kami lakukan secara profesional dan menyasar seluruh mata rantai peredaran kayu ilegal, dari hulu hingga ke hilir. Tidak hanya pelaku di lapangan, pihak-pihak dalam jaringan distribusi pun kami tindak tegas,” tegasnya kembali.

Fredrik mengimbau semua pihak untuk memastikan legalitas hasil hutan guna mendukung perlindungan hutan Indonesia. ***

Bagikan:

Iklan