klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Dua Warga Rusia Ditangkap dalam Pengungkapan Cladestine Lab di Bali

Dua Warga Rusia Ditangkap dalam Pengungkapan Cladestine Lab di Bali

Ilustrasi

KLIKWARTAKU — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar laboratorium narkotika tersembunyi atau clandestine lab yang memanfaatkan sebuah vila di Kabupaten Gianyar, Bali.

Dalam operasi gabungan tersebut, aparat mengamankan dua warga negara asing asal Rusia yang diduga memproduksi narkotika jenis mefedron di sebuah vila.

Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari temuan Bea Cukai di Bandara Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta pada 21 Januari 2026.

Saat itu, lanjut dia, petugas menegah paket kiriman asal Tiongkok yang ditujukan ke kawasan Uluwatu, Bali. Paket tersebut berisi dua botol cairan zat Valerophenone dan 4-Methylpropiophenone yang merupakan bahan kimia untuk pembuatan narkotika.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan tim gabungan yang melibatkan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Bali Nusra, serta Bea Cukai Soekarno-Hatta bekerja sama dengan BNN. Tim bergerak melakukan penyelidikan sejak 28 Januari hingga 5 Maret 2026.

“Dari hasil analisis dan pengembangan, kami menemukan adanya sejumlah pengiriman peralatan laboratorium dan zat kimia, baik dari dalam maupun luar negeri, yang masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Ngurah Rai. Barang-barang tersebut diduga digunakan untuk mendukung kegiatan produksi narkotika di sebuah vila di Bali,” kata Syarif.

Syarif menerangkan, pada 6 Maret 2026, tim gabungan melakukan operasi pengungkapan dengan menangkap seorang perempuan berinisial NT, warga negara Rusia, di Vila The Tetamian Bali. Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan di Vila The Lavana De’Bale Marcapada yang diduga menjadi lokasi produksi narkotika.

Dari lokasi tersebut,dia menambahkan, aparat menemukan berbagai zat kimia dalam bentuk bubuk dan cair serta narkotika golongan I jenis mefedron. Secara bersamaan, tim juga mengamankan seorang pria berinisial ST, warga negara Rusia, di Vila Rena’s Kubu.

“Penggeledahan di lokasi itu kami juga menemukan zat kimia berbentuk cair yang diduga terkait dengan proses produksi narkotika,” terangnya.

Syarif mengungkapkan, dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait aktivitas produksi narkotika. Barang bukti itu antara lain mefedron dalam bentuk kristal sebanyak 644 gram serta mefedron dalam bentuk cairan setengah jadi sebanyak 7.250 mililiter.

Selain itu, turut diamankan bahan kimia padat sebagai bahan baku pembuatan mefedron sebanyak 2.600 gram serta bahan kimia cair sebanyak 219.780 mililiter. Petugas juga menemukan 36 item peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika.

Menurut Syarif, keberadaan clandestine lab menunjukkan bahwa jaringan narkotika tidak hanya berupaya menyelundupkan narkotika jadi, tetapi juga memproduksinya di dalam negeri.

“Dengan pengungkapan ini, potensi peredaran narkotika yang dapat merusak masyarakat bisa dicegah sejak tahap produksi,” katanya.

Dia menegaskan, terbongkarnya laboratorium narkotika tersembunyi tersebut menjadi bukti komitmen negara dalam memberantas jaringan narkotika yang semakin kompleks.

“Pengungkapan clandestine lab ini merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap narkotika jadi, tetapi juga terhadap bahan kimia dan peralatan yang dapat digunakan untuk memproduksinya,” pungkasnya. ***

Bagikan:

Iklan