Empat Pelaku Penyusup Aksi Massa Di Kalbar Ditangkap, Tiga di Antaranya Anak di Bawah Umur
KLIKWARTAKU — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat menetapkan satu orang dewasa sebagai tersangka dan tiga remaja sebagai anak berhadapan dengan hukum yang berupaya menyusup dan melakukan provokasi dalam aksi massa yang berlangsung dari 25 Agustus hingga 5 September 2025 lalu.
Ditreskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, mengatakan bahwa empat orang yang diamankan terdiri dari tiga anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan satu orang dewasa.
Raswin menerangkan, keempat pelaku kedapatan membawa bom molotov dan senjata tajam dalam aksi massa yang berlangsung di gedung DPRD Provinsi Kalbar dan Mapolda Kalbar. Para pelaku berusaha bergabung dengan kelompok massa yang sah, namun diketahui tidak memakai jaket almamater dan tanda resmi peserta aksi.
“Selama pengamanan Aksi Massa di Gedung DPRD Provinsi Kalbar dan Mapolda Kalbar, kami mengidentifikasi sekelompok orang di luar kelompok aksi yang tidak menggunakan jaket almamater. Mereka berupaya bergabung dan menyatu dengan kelompok massa, dan beberapa di antaranya bahkan masih di bawah umur,” kata Raswin, Rabu 17 September 2025.
Raswin menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil identifikasi oleh tim gabungan Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Kalbar yang tergabung dalam Tim Satuan Tugas Pengamanan Aksi Massa Polda Kalbar. Ada tiga Laporan Polisi (LP) yang menjadi dasar pengungkapan kasus tersebut.
Kasus pertama, berdasarkan laporan polisi tanggal 30 Agustus 2025, tim Ditreskrimum Polda Kalbar menangkap seorang ABH berinisial AA (17 tahun 8 bulan) di trotoar depan Mapolda Kalbar. Ia kedapatan membawa empat bom molotov dan satu bungkus pertalite yang disembunyikan dalam tas.
“AA dijerat pasal 1 ayat 1 Undang undang Darurat nomor 12 tahun 1951 juncto pasal 187 bis KUHP tentang tindak pidana membawa, menyimpan, dan menggunakan bahan peledak yang membahayakan harta dan nyawa,” ucapnya.
Kasus kedua, berdasarkan laporan polisi tanggal 1 September 2025, dua ABH berinisial B (15 tahun) dan SY (16 tahun) ditangkap di depan Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalbar. Mereka kedapatan membawa satu bom molotov dan pertalite. Keduanya dikenai pasal 1 ayat 1 Undang undang Darurat nomor 12 tahun 1951 juncto pasal 55 KUHP atau pasal 187 bis KUHP.
Kasus ketiga, berdasarkan laporan polisi tanggal 30 Agustus 2025, satu orang dewasa berinisial RS (19 tahun) diamankan di depan Mapolda Kalbar. RS kedapatan menyembunyikan sebilah senjata tajam jenis badik di pinggang belakangnya. Pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang undang Darurat nomor 12 tahun 1951, tentang tindak pidana menguasai dan membawa senjata tajam tanpa hak.
“Kami idak akan mentolerir tindakan para pelaku anarkis yang telah menyusup pada kegiatan aksi massa.. Polda Kalbar berkomitmen untuk menindak tegas pihak-pihak yang berupaya mengganggu ketertiban umum atau melakukan tindakan provokasi dalam aksi massa,” pungkasnya. ***







