Eks Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Dihukum 30 Tahun Penjara karena Kirim Drone ke Korea Utara
KLIKWARTAKU — Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol kembali dijatuhi hukuman berat oleh pengadilan Seoul. Pada Jumat, 12 Juni 2026, Pengadilan Distrik Seoul memvonis Yoon dengan tambahan hukuman 30 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah mengirim drone ke wilayah Korea Utara.
Jaksa menilai operasi drone pada Oktober 2024 itu sengaja dilakukan untuk memancing provokasi dari Pyongyang. Langkah tersebut disebut sebagai upaya menciptakan situasi darurat guna membenarkan deklarasi darurat militer yang diumumkan Yoon pada Desember 2024.
Saat memberlakukan darurat militer pada 3 Desember 2024, Yoon mengklaim langkah itu diperlukan untuk melindungi Korea Selatan dari “kekuatan anti-negara” yang dianggap bersimpati kepada Korea Utara. Namun keputusan tersebut memicu protes besar-besaran di dalam negeri. Tekanan publik memaksa Yoon mencabut status darurat militer hanya dalam waktu singkat.
Krisis politik itu berujung pada pemakzulan Yoon dari kursi presiden. Ia sebelumnya juga telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan pemberontakan terkait upaya darurat militer yang gagal.
Dalam putusan terbaru, pengadilan menyatakan Yoon bersama mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun, mantan Kepala Komando Kontraintelijen Pertahanan Yeo In-hyung, dan mantan Kepala Komando Operasi Drone Kim Yong-dae bersalah atas dakwaan pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Kim Yong-hyun dijatuhi hukuman 30 tahun penjara, sementara Yeo In-hyung dihukum 15 tahun penjara. Adapun Kim Yong-dae menerima hukuman tiga tahun penjara dengan masa percobaan lima tahun. “Para terdakwa menggunakan kedok operasi militer untuk memicu provokasi dari Korea Utara demi menciptakan keadaan darurat,” demikian isi putusan pengadilan.
Hakim menyatakan tindakan mereka meningkatkan risiko konflik militer di Semenanjung Korea. Meski demikian, pengadilan menilai Yoon memikul tanggung jawab terbesar atas operasi tersebut. Tim kuasa hukum Yoon membela tindakan mantan presiden itu sebagai respons “sah” terhadap aksi provokasi Korea Utara.
Pembelaan tersebut merujuk pada insiden balon sampah yang dikirim Korea Utara ke wilayah Korea Selatan pada 2024. Ratusan balon yang melintasi perbatasan ditemukan berisi sampah dan limbah kotoran. Kedua Korea memang telah lama menggunakan balon propaganda sejak Perang Korea. Balon tersebut biasanya membawa selebaran propaganda politik masing-masing negara.
Namun ketegangan meningkat drastis ketika Korea Utara menuduh Korea Selatan menerbangkan drone ke ibu kota Pyongyang. Drone itu disebut menyebarkan selebaran propaganda di wilayah Korea Utara. Pengadilan menyebut operasi drone tersebut diperintahkan langsung oleh Yoon dengan harapan Korea Utara akan melakukan serangan balasan.
Selain hukuman pemberontakan dan pengkhianatan, Yoon juga dijatuhi tambahan hukuman lima tahun penjara karena penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi proses penangkapannya sendiri.
Kekacauan politik akibat darurat militer dan gelombang demonstrasi berkepanjangan sempat mengguncang Korea Selatan selama berbulan-bulan. Situasi itu berakhir dengan pemilu yang dimenangkan telak oleh kandidat oposisi dari Partai Demokrat, Lee Jae-myung.***








