China Perketat Aturan Keluar Negeri, Warga Bisa Dilarang Bepergian hingga Tiga Tahun
KLIKWARTAKU — Paspor bagi sebagian warga Cina kini bukan lagi sekadar dokumen perjalanan. Pemerintah Beijing memperluas aturan yang memungkinkan seseorang dicegah meninggalkan negara jika dinilai mengancam keamanan nasional, kepentingan negara, hingga keamanan industri dan teknologi.
Dalam aturan baru tersebut, warga Cina yang dianggap telah merugikan keamanan atau kepentingan nasional saat berada di luar negeri dapat dikenai larangan keluar dari Cina selama maksimal tiga tahun.
Ketentuan itu juga mencakup orang yang dinilai berpotensi mengancam keamanan industri atau teknologi. Perluasan tersebut menjadi sorotan karena Cina dan Amerika Serikat tengah bersaing ketat dalam penguasaan teknologi strategis, termasuk semikonduktor dan kecerdasan buatan atau AI.
Menurut laporan, pembatasan perjalanan terhadap sejumlah eksekutif di sektor teknologi bahkan telah dilakukan sebelum aturan baru diumumkan. Pada Maret 2026, misalnya, salah satu pendiri Manus, perusahaan AI yang kemudian diakuisisi Meta, dilaporkan dicegah meninggalkan Cina.
Pembatasan perjalanan ke luar negeri sebenarnya bukan hal baru bagi sebagian warga Cina. Sejumlah pegawai negeri, pekerja perusahaan milik negara, hingga kelompok pekerja tertentu telah lama menghadapi pemeriksaan dan persetujuan sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.
Seorang pensiunan pegawai pemerintahan tingkat lokal di Anhui mengatakan bahwa tempat kerjanya meminta seluruh pegawai menyerahkan paspor sekitar 2018. Paspor tersebut, kata dia, masih berada di tangan bekas kantornya meskipun dirinya telah pensiun pada tahun lalu.
Pegawai harus mengajukan izin dan menjelaskan alasan perjalanan. Tidak semua permohonan disetujui. Perjalanan untuk menemui keluarga disebut lebih mudah mendapatkan izin dibandingkan perjalanan wisata.
Menurut mantan pegawai tersebut, salah satu alasan kebijakan itu adalah mencegah pejabat korup melarikan diri atau memindahkan aset ke luar negeri. Bagi pejabat yang lebih tinggi, pembatasan juga dapat berkaitan dengan pencegahan kebocoran rahasia negara.
Praktik serupa dialami seorang pegawai lembaga keuangan milik negara di Beijing yang menggunakan nama samaran Xiao Wang. Pria berusia 32 tahun itu mengatakan pegawai di institusinya telah lama diwajibkan menyerahkan paspor dan memperoleh persetujuan sebelum bepergian ke luar negeri.
Atasannya bahkan mengingatkan secara lisan bahwa sejumlah negara yang dianggap sensitif, termasuk Jepang, tidak boleh dikunjungi. Aturan terbaru memberi kewenangan tambahan kepada petugas perbatasan. Mereka diwajibkan mengingatkan warga Cina agar tidak bepergian ke negara atau wilayah yang dikategorikan sebagai destinasi berisiko tinggi.
Pemerintah Cina mengatakan kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi perjalanan warga biasa. Platform pemerintah Piyao, yang digunakan untuk membantah rumor, menyatakan aturan baru itu merupakan langkah pencegahan terhadap destinasi berisiko dan individu dengan pola perjalanan yang dianggap tidak biasa.
Pemerintah menyebut aturan tersebut diperlukan untuk menghadapi persoalan seperti warga yang ditipu hingga dibawa ke luar negeri, perjudian ilegal, serta aktivitas penipuan lintas negara. Namun, persoalan utama bagi para pengkritik adalah luasnya kewenangan yang diberikan kepada negara untuk menentukan siapa yang boleh bepergian dan siapa yang harus tetap berada di dalam negeri.
Warga Cina juga disebut belum memiliki mekanisme publik yang jelas untuk memeriksa apakah dirinya masuk daftar larangan keluar negeri. Dalam banyak kasus, seseorang baru mengetahui adanya pembatasan ketika mengurus dokumen perjalanan atau tiba di perbatasan untuk meninggalkan Cina.
Data yang diberikan kelompok hak asasi manusia Safeguard Defenders menunjukkan peningkatan tajam penggunaan larangan keluar negeri di Cina. Basis data Mahkamah Agung Cina mencatat hanya 89 perkara yang menyebut larangan keluar negeri pada 2016. Jumlah tersebut melonjak menjadi 188.760 catatan pada 2025.
Proporsi putusan perdata yang berkaitan dengan larangan keluar negeri juga meningkat lebih dari 30 kali lipat antara 2019 dan 2025, dari sekitar 0,23 persen menjadi 7,3 persen. Jumlah sebenarnya diyakini lebih besar karena semakin banyak putusan pengadilan yang tidak dipublikasikan.
Lonjakan tersebut menunjukkan bahwa pembatasan keluar negeri semakin sering digunakan sebagai instrumen hukum dan administratif di Cina. Para analis khawatir kebijakan tersebut tidak hanya berdampak pada pekerja di sektor strategis, tetapi juga warga yang aktif dalam isu hak asasi manusia dan kritik terhadap pemerintah.
Tom Kellogg, profesor hukum sekaligus Direktur Eksekutif Center for Asian Law di Georgetown University, menilai perluasan pembatasan perjalanan tersebut mengkhawatirkan. Menurut Kellogg, kebijakan itu mencerminkan meningkatnya kontrol ideologis di bawah kepemimpinan Xi Jinping dan mengingatkan pada periode ketika Cina jauh lebih tertutup terhadap dunia luar.
Pada masa pemerintahan Mao Zedong, Cina relatif terisolasi dari dunia internasional. Perjalanan ke luar negeri baru menjadi bagian yang lebih umum dalam kehidupan warga Cina setelah reformasi dan keterbukaan ekonomi berkembang pada 1990-an. Kini, kata Kellogg, pembatasan perjalanan kembali menghadirkan ingatan mengenai periode tersebut.
Ia menilai larangan keluar negeri dapat menjadi alat untuk mengontrol perilaku warga Cina ketika berada di luar negeri. Dalam kasus tertentu, otoritas keamanan negara bahkan disebut dapat menolak menerbitkan paspor bagi individu yang dianggap mengkritik pemerintah atau aktif dalam advokasi hak asasi manusia.
Pengalaman seorang warga berusia 26 tahun yang menggunakan nama samaran Pipi memperlihatkan bagaimana persoalan politik dapat bersinggungan dengan hak bepergian. Pipi mengatakan permohonan paspornya pada 2023 ditolak. Ia menduga penolakan itu berkaitan dengan keterlibatannya dalam demonstrasi pro-demokrasi besar di Hong Kong pada 2019.
Saat demonstrasi berlangsung, ia sempat diwawancarai media Hong Kong. Setelah kembali ke Cina daratan, ia mengatakan dirinya diperiksa polisi keamanan negara. Seorang petugas imigrasi kemudian memberitahunya bahwa paspornya tidak dapat diterbitkan karena berkaitan dengan “masalah Hong Kong”.
Namun, alasan tersebut tidak pernah diberikan kepadanya secara tertulis. Kini Pipi tidak tahu kapan dapat meninggalkan Cina. “Saya tidak tahu apakah saya akan pernah bisa meninggalkan Cina,” ujarnya.
Kisah tersebut memperlihatkan persoalan yang lebih besar di balik aturan baru Beijing. Pemerintah menyebutnya sebagai mekanisme untuk mencegah kejahatan lintas negara dan melindungi keamanan nasional. Para pengkritik melihatnya sebagai perluasan kontrol negara atas hak warga untuk bergerak, bekerja, dan berbicara di luar negeri.
Di tengah persaingan teknologi dengan Amerika Serikat dan meningkatnya sensitivitas Beijing terhadap isu keamanan nasional, batas antara perlindungan negara dan pembatasan kebebasan warga kini menjadi semakin tipis.***












