Eks Polisi Terdakwa Kasus Narkoba Sebut Ada Permintaan Rp200 Juta Saat Penyidikan
KLIKWARTAKU —Â Persidangan perkara dugaan pengiriman narkotika jenis sabu melalui jasa ekspedisi yang menjerat mantan anggota Polri sekaligus eks ajudan Kapolres Melawi, Meigi Alrianda, berlangsung panas di Pengadilan Negeri Pontianak, Jumat kemarin, 19 Juni 2026.
Dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa, Meigi membantah hampir seluruh keterangan yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bahkan, ia melontarkan sejumlah tudingan serius terkait proses penyidikan yang menurutnya sarat tekanan dan tidak sesuai prosedur.
Di hadapan majelis hakim, Meigi menegaskan uang sebesar Rp150 juta yang disebut dalam BAP sebagai bagian dari transaksi narkotika bukanlah untuk pembelian sabu, melainkan uang muka pembelian mobil Mitsubishi Pajero yang dititipkan oleh seseorang bernama Indra Buana.
“Sudah jelas itu uang DP mobil. Ada percakapan dan foto mobil yang saya kirimkan. Setelah pelunasan, mobil baru diserahkan,” kata Meigi dalam persidangan.
Dia juga membantah keterangan penyidik yang menyebut dirinya memesan sabu kepada seseorang bernama Sandi dan mengambil barang tersebut di depan kantor Dinas Perhubungan menggunakan sepeda motor Yamaha Lexi.
“Itu tidak benar. Saya tidak pernah mengatakan seperti itu,” tegasnya di hadapan majelis hakim.
Persidangan semakin menarik ketika Meigi mengungkap kronologi penangkapannya yang berbeda dengan informasi yang selama ini berkembang.
Menurut pengakuannya, dirinya bukan ditangkap di asrama, melainkan telah lebih dahulu berada di dalam sel Polres Melawi ketika tim Ditresnarkoba Polda Kalbar datang melakukan penangkapan.
Saat itu, dirinya dipanggil oleh Wakapolres Melawi dan kemudian dibawa ke ruang Kapolres sebelum akhirnya diborgol dan dimasukkan ke dalam sel.
“Dari ruang Kapolres saya diborgol dan dimasukkan ke sel tanpa surat penangkapan maupun penahanan. Setelah itu baru tim Ditresnarkoba datang melakukan penangkapan terhadap saya di dalam sel,” ungkapnya.
Meigi mengaku tidak pernah mengetahui alasan dirinya ditangkap karena merasa tidak pernah terlibat dalam pengiriman narkotika.
“Saya hanya mengirim belasan helai pakaian berupa baju dan celana kepada saudara Wid,” katanya.
Bagian paling menyita perhatian dalam persidangan muncul saat Meigi mengaku mengalami intimidasi selama proses penyidikan.
Di depan majelis hakim, Meigi mengklaim mendapat tekanan fisik maupun psikis agar mengakui kepemilikan barang bukti narkotika yang menurutnya bukan miliknya.
“Saya dipukul, diintimidasi dan dipaksa mengakui barang bukti narkoba,” ujarnya.
Tak hanya itu, Meigi juga mengaku tidak mendapatkan pendampingan penasihat hukum saat pemeriksaan, meskipun dirinya telah meminta.
“Saya minta didampingi pengacara, tetapi tidak diperbolehkan. Saya diancam dan ditekan,” akunya dalam persidangan.
Menurut Meigi, isi BAP yang kini dijadikan dasar dakwaan juga tidak sesuai dengan keterangan yang pernah ia sampaikan kepada penyidik.
“Mereka membuat kronologi sendiri. Saya hanya disuruh tanda tangan,” ucapnya.
Dalam persidangan, Meigi juga mengungkap dugaan adanya permintaan uang oleh oknum penyidik. Ia pernah diminta menyediakan uang sebesar Rp200 juta dengan alasan untuk membantu penanganan perkara yang menjeratnya.
Karena tidak memiliki dana sebesar itu, dirinya hanya mampu mengumpulkan Rp15 juta dari hasil meminjam kepada pihak lain.
“Saya tidak paham maksudnya apa. Tapi saya terus diminta. Akhirnya saya hanya dapat Rp15 juta dan uang itu diambil penyidik,” katanya.
Ketegangan ruang sidang kembali meningkat ketika Meigi menyinggung keberadaan rekening dan kartu ATM yang menurut pengakuannya pernah digunakan oleh seorang mantan Kapolres Melawi yang kini bertugas di lingkungan Polda Kalbar.
Dia mengungkapkan, bahwa rekening tersebut atas nama seorang ajudan lain berinisial A. Rekening itu digunakan untuk menampung sejumlah transaksi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin dan illegal logging.
Meigi bahkan menyebut kartu ATM serta buku tabungan tersebut sempat disita penyidik, namun tidak pernah dimunculkan sebagai barang bukti dalam perkara yang sedang disidangkan.
Namun demikian, seluruh pernyataan tersebut masih berupa keterangan terdakwa di persidangan dan belum diuji maupun dibuktikan melalui putusan pengadilan. Pihak-pihak yang disebutkan oleh Meigi juga belum memberikan tanggapan atas tudingan tersebut.
Meski terdakwa membantah hampir seluruh isi BAP dan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum, Samuel tetap pada pendiriannya dan meyakini keterlibatan Meigi dalam perkara dugaan pengiriman sabu melalui jasa ekspedisi.
Jaksa juga mengajukan permohonan perbalasan kepada majelis hakim, namun ditolak.
Dalam pernyataan penutup sebelum sidang ditunda, JPU menegaskan tetap mendakwa Meigi dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa yang dipimpin Eka Nurhayati Ishaq menyatakan kliennya tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan agenda pembacaan tuntutan pada 24 Juni 2026.***














