klikwartaku.com
Beranda Lifestyle “EDABU BPJS BOT” Ramai Dibicarakan, BPJS Kesehatan: Bukan Layanan Kami

“EDABU BPJS BOT” Ramai Dibicarakan, BPJS Kesehatan: Bukan Layanan Kami

Ilustrasi bot Telegram EDABU BPJS BOT yang menawarkan pencarian data pribadi dengan sistem token berbayar.

KLIK WARTAKU — Nama BPJS Kesehatan kembali dicatut dalam layanan digital yang beredar di Telegram. Kali ini, muncul bot bernama “EDABU BPJS BOT” yang menawarkan pencarian berbagai data pribadi dengan sistem token berbayar.

BPJS Kesehatan memastikan bot tersebut bukan layanan resmi dan tidak memiliki hubungan dengan institusi penyelenggara jaminan kesehatan nasional tersebut.

Klarifikasi itu disampaikan BPJS Kesehatan melalui akun Instagram resminya pada Minggu (2/8/2026). Lembaga tersebut menegaskan bahwa “EDABU BPJS BOT” tidak dibuat, tidak dimiliki, dan tidak dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Yang tak kalah penting, BPJS Kesehatan juga membantah klaim bahwa data yang ditampilkan dalam bot tersebut berasal dari database resmi mereka.

Tawarkan Pencarian NIK hingga Informasi Gaji

Dalam tangkapan layar yang diperlihatkan BPJS Kesehatan, bot Telegram tersebut tampak menawarkan sejumlah fitur pencarian data.

Pengguna bahkan disebut dapat membeli token untuk mengakses layanan tertentu.

Beberapa menu yang ditawarkan antara lain:

Pencarian Nomor Induk Kependudukan (NIK);
Data Kartu Keluarga (KK);
Data siswa;
Data perusahaan;
Informasi gaji;
Pembelian token untuk mengakses data.

Kemunculan layanan semacam ini tentu membuat publik bertanya-tanya. Apalagi yang ditawarkan bukan sekadar informasi umum, melainkan data yang tergolong sensitif dan berkaitan dengan identitas seseorang.

Namun, BPJS Kesehatan kembali menegaskan bahwa bot tersebut tidak mempunyai hubungan dengan sistem resmi BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan Bantah Data Berasal dari Sistem Resmi

BPJS Kesehatan juga menepis dugaan bahwa data yang muncul di dalam bot merupakan data yang berasal dari database mereka.

Menurut BPJS Kesehatan, informasi yang ditampilkan “EDABU BPJS BOT” memiliki format dan struktur yang berbeda dengan data yang tersimpan dalam sistem resmi BPJS Kesehatan.

Artinya, masyarakat tidak boleh langsung menyimpulkan bahwa kemunculan nama BPJS Kesehatan pada bot tersebut berarti layanan itu benar-benar berasal dari institusi terkait.

Nama lembaga resmi bisa saja dicatut untuk membuat sebuah layanan terlihat meyakinkan.

Warga Diminta Jangan Asal Masukkan Data

BPJS Kesehatan mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap layanan digital yang mengatasnamakan institusi tersebut.

Terlebih jika sebuah layanan meminta pengguna memasukkan NIK, data keluarga, informasi pekerjaan, data keuangan, atau informasi pribadi lainnya.

Masyarakat diminta melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum memberikan data kepada sebuah platform.

Sebab, penyebaran dan penyalahgunaan data pribadi bukan persoalan sepele. Data yang jatuh ke tangan pihak tidak bertanggung jawab berpotensi digunakan untuk berbagai modus penipuan maupun kejahatan digital lainnya.

Gunakan Kanal Resmi BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk mendapatkan informasi dan mengakses layanan kepesertaan hanya melalui kanal resmi.

Di antaranya:

1. Aplikasi Mobile JKN

2. WhatsApp PANDAWA: 0811-8165-165

3. Care Center 165

Langkah sederhana ini penting untuk menghindari layanan palsu, penipuan digital, maupun pencurian data pribadi.

BPJS Kesehatan juga mengajak masyarakat ikut menyebarluaskan klarifikasi tersebut agar informasi yang benar dapat menjangkau lebih banyak orang.

Jangan Tergoda Layanan “Canggih”

Di era digital, tampilan sebuah bot bisa dibuat sangat meyakinkan. Nama institusi besar pun dapat dicatut untuk membangun kepercayaan.

Karena itu, jangan buru-buru memasukkan data pribadi hanya karena sebuah layanan menggunakan nama BPJS Kesehatan.

Pastikan kanalnya resmi, cek sumber informasinya, dan jangan memberikan data sensitif kepada pihak yang tidak jelas.

Intinya: “EDABU BPJS BOT” bukan kanal resmi BPJS Kesehatan. Masyarakat diminta tetap waspada dan menggunakan layanan resmi BPJS Kesehatan.

Bagikan:

Iklan