Dugaan Produk Berlabel Palsu di Pademangan, Polisi Lakukan Pengecekan
KLIKWARTAKU — Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara melakukan pengecekan terhadap salah satu ruko di kawasan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, yang diduga memperdagangkan barang ilegal menggunakan label Standar Nasional Indonesia (SNI) palsu serta logo halal yang diduga tidak sesuai ketentuan (palsu), Jumat 31 Oktober 2025.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, membenarkan kegiatan tersebut. Ia menyebut bahwa pengecekan dilakukan sebagai upaya menindaklanjuti informasi masyarakat sekaligus memastikan kebenaran dugaan praktik perdagangan yang menyalahi aturan.
“Benar, kami dari Polres Metro Jakarta Utara melalui Satreskrim melakukan pengecekan di salah satu ruko di wilayah Ancol, Pademangan, pada hari Jumat, 31 Oktober 2025,” kata Onkoseno, kemarin.
Dia menerangkan, kegiatan itu dilakukan untuk menindaklanjuti laporan informasi dari masyarakat terkait dugaan perdagangan ilegal dengan penggunaan label SNI palsu dan logo halal yang diduga tidak sesuai ketentuan. “Saat ini masih kami dalami lebih lanjut,” ucapnya.
Selain dugaan penggunaan label palsu, lanjut dia, petugas juga menelusuri kemungkinan adanya praktik penggantian label asal produk dari “Made in China” menjadi “Made in Indonesia. “Dugaan ini masih dalam proses pemeriksaan dan verifikasi,” tuturnya.
Onkoseno menerangkan, dari hasil pengecekan awal, pihak kepolisian belum melakukan penindakan terhadap pihak manapun. Pemeriksaan di lokasi masih bersifat observasi awal guna mengumpulkan data dan memastikan unsur pelanggaran yang mungkin terjadi.
“Kami informasikan, belum ada pihak yang diamankan karena saat ini masih dilakukan pengecekan awal dan pendalaman terhadap temuan di lokasi,” ujarnya.
Onkoseno menyatakan, Polres Metro Jakarta Utara akan berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, termasuk Kementerian Perdagangan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), guna memastikan keabsahan produk dan kelengkapan perizinan.
“Pemeriksaan ini kami lakukan untuk melindungi konsumen dan memastikan agar produk yang beredar di masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum serta standar keamanan yang berlaku,” pungkasnya. ***







