klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Dua Petinggi Inalum Jadi Tersangka Korupsi Penjualan Aluminium Alloy

Dua Petinggi Inalum Jadi Tersangka Korupsi Penjualan Aluminium Alloy

FOTO: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan dua petinggi PT Inalum sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aluminium alloy tahun 2019. (Dok. Puspenkum Kejagung)

KLIKWARTAKU — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menetapkan dua petinggi PT Indonesia Aluminium atau Inalum sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium alloy tahun 2019 kepada PT Prima Alloy Steel Universal Tbk.

Kedua tersangka masing-masing berinisial DS selaku Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019 dan JS selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum pada periode yang sama. Penetapan status tersangka dilakukan pada Rabu, 17 Desember 2025, setelah tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut melakukan serangkaian pemeriksaan intensif serta penggeledahan terkait perkara tersebut.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan megatakan, penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tanggal 27 Oktober 2025.

Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut dia, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua tersangka. Perbuatan tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam perkara ini, para tersangka diduga mengubah skema pembayaran penjualan aluminium alloy yang semula harus dilakukan secara tunai dan menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri menjadi skema Dokumen Agen Acceptance dengan tenor 180 hari,” kata Indra, Kamis 18 Desember 2025.

Dia menegaskan, perubahan skema tersebut mengakibatkan PT Prima Alloy Steel Universal tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim oleh PT Inalum.

“Akibat perbuatan tersebut, negara melalui PT Inalum diduga mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar USD 8 juta atau setara dengan Rp133 miliar berdasarkan nilai tukar saat ini,” ungkapnya.

Indra menegaskan, atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 subsidair pasal 3 juncto pasal 18 Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Untuk nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan,” pungkasnya. ***

Bagikan:

Iklan