klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Dua Pelaku Percobaan Penculikan Pria 70 Tahun di PIK Ditangkap, Ini Motifnya

Dua Pelaku Percobaan Penculikan Pria 70 Tahun di PIK Ditangkap, Ini Motifnya

FOTO: Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. (Dok. Humas Polri)

KLIKWARTAKU — Polisi mengungkap dugaan motif di balik kasus percobaan penculikan terhadap seorang pria lanjut usia berinisial GH (70) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara. Peristiwa yang sempat terekam kamera pengawas (CCTV) dan viral di media sosial itu diduga dipicu persoalan asmara yang tidak mendapat restu.

Fakta tersebut terungkap setelah aparat kepolisian berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Kedua pelaku masing-masing berinisial CW (31) dan FAP (26).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan hasil penyelidikan sementara menunjukkan adanya hubungan antara salah satu pelaku dengan keluarga korban. Hubungan tersebut diduga menjadi sumber konflik pribadi yang kemudian berujung pada dugaan tindak pidana.

“Dari hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut diduga dilatarbelakangi persoalan pribadi atau asmara yang tidak direstui,”kata Budi, Senin 15 Juni 2026.

Menurut Budi, kedua pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Metro Penjaringan guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa tersebut.

Dalam proses penyidikan, lanjut dia, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi percobaan penculikan tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Toyota Fortuner warna putih, rekaman CCTV, telepon seluler, obeng, serta pakaian yang digunakan para tersangka saat kejadian.

“Atas perbuatannya, CW dan FAP dijerat dengan Pasal 450 dan atau Pasal 471 Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penculikan dan atau penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” tegas Budi.

Dia menyatakan, saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta memastikan seluruh fakta hukum dalam perkara tersebut sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.***

Bagikan:

Iklan