Distribusi Guru di Wilayah 3T Perlu Diserahkan ke Daerah
KLIKWARTAKU – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Longki Djanggola menekankan pentingnya memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah dalam penempatan dan distribusi guru, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Menurut Longki, selama menjabat bupati, penempatan guru di daerah terpencil sepenuhnya diatur pemerintah pusat. Namun, banyak guru yang ditempatkan mengalami resistensi dan akhirnya meminta kembali ke daerah asal, sehingga sekolah-sekolah di 3T tetap kekurangan tenaga pengajar.
“Luar biasa kerugian yang kami alami. Sekolah kami tetap terlantar, tidak ada guru yang diangkat oleh Mendikdasmen,” ujarnya.
Ia menilai setiap daerah memiliki karakteristik sosial dan kebutuhan berbeda, sehingga penempatan guru sebaiknya mempertimbangkan kondisi lokal. Menurutnya, pemerintah daerah lebih memahami lingkungan penugasan, sedangkan pemerintah pusat cukup fokus pada pembinaan dan pengawasan.
Longki juga menekankan perlunya perlindungan hukum bagi guru dan dosen, yang harus tercantum secara eksplisit dalam revisi UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
“Harus ada kalimatnya di dalam undang-undang, baru mereka benar-benar dijamin dan dilindungi dalam menjalankan tugasnya,” tuturnya.
Dengan pembagian peran yang lebih proporsional antara pusat dan daerah, Longki optimistis pemerataan layanan pendidikan di seluruh wilayah dapat berjalan lebih efektif.






