Diduga Dipicu Cemburu, Pria di Kubu Raya Siram Pasutri dengan Cairan Asam Pekat
KLIKWARTAKU —Â Polisi terus mendalami kasus penyiraman cairan kimia korosif yang mengakibatkan pasangan suami istri mengalami luka bakar serius di Kompleks Mes Permanen Avdeling 4 PT GAN 2, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, yang terjadi pada Selasa 19 Juni 2026 kemarin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, seorang pria berinisial ME diduga menyiramkan cairan asam pekat ke arah pasangan suami istri berinisial YS dan EA.
Akibat kejadian itu, YS mengalami luka bakar pada sejumlah bagian tubuh, termasuk wajah dan badan. Sementara EA mengalami luka bakar pada bagian wajah dan lengan kanan. Keduanya saat ini menjalani perawatan medis akibat luka yang diderita.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh aspek perkara, termasuk motif yang diduga melatarbelakangi aksi tersebut.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan mendalam. Kami sedang bergerak cepat memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti di lapangan. Target kami jelas, membuat kasus ini terang benderang berdasarkan fakta hukum yang objektif, bukan sekadar opini yang berkembang,” kata Ade, kemarin.
Dari hasil pemeriksaan awal, lanjut dia, penyidik memperoleh informasi bahwa tindakan pelaku diduga dilatarbelakangi persoalan pribadi. Namun demikian, seluruh informasi yang berkembang masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan yang objektif dan sesuai ketentuan hukum.
“Kami juga mendalami asal-usul cairan yang digunakan dalam aksi tersebut. Berdasarkan keterangan sementara, cairan yang diduga digunakan merupakan asam pekat yang lazim dipakai dalam proses pengolahan getah karet.,” ucapnya.
Ade menyatakan, meski demikian, penyidik belum menyimpulkan seluruh rangkaian peristiwa maupun motif yang mendasari aksi tersebut. Sejumlah saksi masih diperiksa dan alat bukti terus dikumpulkan guna memastikan konstruksi perkara secara utuh.
Ade menegaskan, Polres Kubu Raya berkomitmen menangani kasus tersebut secara profesional, transparan, dan berimbang. Selain menyelidiki dugaan tindak pidana penyiraman cairan korosif, penyidik juga akan mendalami setiap informasi yang muncul selama proses penyidikan berlangsung.
“Kami meminta masyarakat untuk memercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Polri. Kami bekerja secara profesional, terukur, dan patuh pada koridor hukum yang berlaku. Berikan kami waktu untuk menegakkan keadilan yang seadil-adilnya,” ujarnya.
Ade mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi maupun spekulasi yang berkembang di media sosial. Kepolisian memastikan setiap fakta akan diuji melalui proses hukum yang berlaku sehingga perkara dapat terungkap secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.***








