Densus 88 Dampingi 68 Anak Terpapar Ideologi Ekstrem di 18 Provinsi
KLIKWARTAKU — Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri melakukan pendampingan terhadap 68 anak yang tersebar di 18 provinsi dan diduga terpapar ideologi ekstrem serta memiliki potensi melakukan tindakan kekerasan. Puluhan anak tersebut diketahui tergabung dalam kelompok True Crime Community yang menyebarkan paham Neo-Nazi hingga supremasi kulit putih.
Polri mengungkapkan, anak-anak yang terindikasi terpapar paham ekstrem itu bahkan telah menguasai berbagai jenis senjata berbahaya yang berpotensi mengancam keselamatan lingkungan sekitar, khususnya di lingkungan pendidikan.
“Mereka ditemukan telah menguasai berbagai senjata berbahaya dengan rencana aksi menyasar lingkungan sekolah serta teman sejawat,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Syahardiantono, kemarin.
Sementara itu, Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, AKBP Mayndra Eka Wardhana menjelaskan, hasil interogasi menunjukkan para anak tersebut menjadikan paham Neo-Nazi dan supremasi kulit putih sebagai dasar pembenaran atas rencana tindakan yang akan mereka lakukan.
Menurut Mayndra, kepemilikan senjata oleh anak-anak tersebut cukup beragam. Sebagian barang yang ditemukan merupakan senjata mainan, namun ada pula senjata tajam yang dibeli melalui platform daring.
“Ada pula pisau, kebanyakan dari pembelian online,” kata Mayndra.
Dia menegaskan, langkah yang saat ini dilakukan Densus 88 masih sebatas penyelidikan awal dan pendampingan. Penanganan selanjutnya dilakukan secara terpadu bersama kepolisian wilayah setempat serta kementerian dan lembaga terkait, sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Selain kasus tersebut, lanjut dia, sepanjang 2025 Densus 88 juga mengungkap jaringan penyebaran paham radikalisme lainnya yang diduga melibatkan sekitar 110 anak di 23 provinsi. Anak-anak itu diketahui menerima doktrin kekerasan melalui berbagai grup komunikasi di dunia maya.
“Upaya pencegahan dan pendampingan menjadi langkah utama untuk melindungi anak-anak dari pengaruh ideologi ekstrem, sekaligus mencegah terjadinya aksi kekerasan yang dapat membahayakan masyarakat luas,” pungkasnya. ***







