klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Daniel Tangkau Tegaskan Ahli Waris Berhak Laporkan Kecelakaan Kerja yang Berujung Kematian

Daniel Tangkau Tegaskan Ahli Waris Berhak Laporkan Kecelakaan Kerja yang Berujung Kematian

Foto Daniel Edward Tangkau, S.H., CLA Praktisi Hukum sekakigus Ketua DPD IKADIN Kalbar

KLIK WARTAKU — Praktisi hukum sekaligus Ketua IKADIN Kalbar, Daniel Edward Tangkau, menegaskan bahwa persoalan kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia tidak boleh dipahami secara dangkal oleh masyarakat.

Menurutnya, persoalan ini bisa berkembang luas dan menimbulkan polemik apabila tidak dipahami berdasarkan aturan hukum yang berlaku, khususnya terkait legal standing atau pihak yang berhak melaporkan peristiwa pidana tersebut.

Ahli Waris Punya Hak Melapor

Tangkau menegaskan, dalam kasus kecelakaan kerja yang berujung kematian, pihak yang memiliki hak utama untuk melaporkan adalah ahli waris korban.

“Yang berhak melaporkan adalah ahli waris terdekat. Bisa istri, suami, anak, atau keluarga sedarah yang paling dekat. Mereka memiliki kepentingan hukum langsung untuk mencari keadilan atas meninggalnya korban,” tegasnya, Jum’at 20 Februari 2026

Ahli waris dinilai sebagai pihak yang memiliki hubungan hukum langsung dan kepentingan atas akibat yang timbul dari peristiwa tersebut.

Siapa Saja yang Terlibat dalam Proses Restorative Justice?

Lebih lanjut, Tangkau menjelaskan bahwa dalam penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), terdapat aturan yang jelas sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dalam mekanisme RJ, pihak-pihak yang dapat dilibatkan antara lain:

  • Ahli waris korban
  • Pihak pelaku atau tersangka
  • Manajemen perusahaan
  • Pihak yang bertanggung jawab secara langsung
  • Aparat penegak hukum sebagai fasilitator

Menurutnya, perlu dikaji secara objektif apakah kecelakaan terjadi karena kelalaian perusahaan atau kelalaian pekerja yang tidak mematuhi standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

“Manajemen perusahaan harus bertanggung jawab melihat apakah ada unsur kelalaian sistemik atau tidak,” ujarnya.

Perusahaan Wajib Penuhi Hak Pekerja

Dalam kasus kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian, perusahaan tetap memiliki kewajiban hukum untuk memenuhi hak-hak korban sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Hak tersebut dapat berupa santunan, kompensasi, maupun kewajiban lain sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.

RJ Final dan Mengikat

Tangkau menegaskan, apabila proses Restorative Justice telah disepakati para pihak dan difasilitasi penyidik sesuai prosedur, maka perkara tersebut dapat dihentikan melalui:

  • SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), atau
  • SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan).

“Jika RJ sudah sah dan disepakati, maka perkara dianggap selesai, final, dan memiliki kekuatan hukum tetap. Tidak bisa dipersoalkan kembali, kecuali terdapat pelanggaran hukum dalam proses pelaksanaannya,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan langsung dengan perkara tidak dapat membatalkan kesepakatan perdamaian yang telah sah dilakukan antara ahli waris dan pihak perusahaan.

Masyarakat Harus Pahami Aturan

Menurut Tangkau, masih banyak masyarakat yang belum memahami prosedur hukum dalam kasus kecelakaan kerja. Banyak yang hanya memahami aspek penuntutan pidana, tanpa mengetahui adanya mekanisme penyelesaian melalui keadilan restoratif yang telah diatur secara resmi.

“Semua harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah dan peraturan kepolisian. Proses RJ bukan dilakukan sembarangan, tetapi ada prosedur ketat yang harus ditaati oleh penyidik,” tegasnya.

Ia berharap edukasi hukum kepada masyarakat terus ditingkatkan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menyikapi kasus-kasus kecelakaan kerja di kemudian hari.

Bagikan:

Iklan